Jokowi Isyaratkan Gratiskan Pajak Mobil Baru Sampai 2.500 cc

  • Oleh : Bondan

Selasa, 16/Mar/2021 00:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa Ilustrasi. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan untuk menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sampai 2.500 cc. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ani, sapaan akrabnya, menyatakan diskon pajak akan diberikan kepada mobil yang produksinya memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen. Itu berarti, mobil yang berkapasitas di bawah 2.500 cc tetapi TKDN di bawah 70 persen, maka tidak akan mendapatkan diskon pajak.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Batal Meresmikan Pameran Otomotif GIIAS 2022

"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungkin bisa dipertimbangkan," ujar Ani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (15/3/2021).

Saat ini, Ani mengaku pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Bangga MotoGP Mandalika Sukses

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Ani.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Harmonisasi Tarif PPnBM, Harga SUV Eropa Mepet dengan Jepang

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. (CNNIndonesia.com)