Dua Kapal Nelayan Asing Dibakar dan Ditenggelamkan di Aceh, Alat Tangkap Dimutilasi

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 19/Mar/2021 22:32 WIB
Dua Kapal Ikan Asing yang melakukan pelanggaran di perairan indonesia wilayah aceh, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan setelah mendapat kekuatan hukum tetap. Kapal asal Thailand ini ditangkap tahun 2019 lalu saat sedang melakukan tindak pencurian ikan. Dua Kapal Ikan Asing yang melakukan pelanggaran di perairan indonesia wilayah aceh, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan setelah mendapat kekuatan hukum tetap. Kapal asal Thailand ini ditangkap tahun 2019 lalu saat sedang melakukan tindak pencurian ikan.

BANDA ACEH (BeritaTrans.com) - Dua unit kapal motor serta peralatan penangkap ikan milik negara asing yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Republik Indonesia di Aceh, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. 

Eksekusi kapal asing ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Untuk kapal dibakar dan ditenggelamkan dikawasan perairan Lampulo Banda Aceh. 

Sedangkan untuk alat tangkap dan alat navigasi kapal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong potong dengan mesin pemotong  di Pelabuhan Ulhe Lheu Banda Aceh. 

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Nugroho Aji,  mengatakan ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari pengadilan. 

“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” Nugroho Aji, Kamis (18/3/2021). 

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). 

Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu. 

“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho. 

Kedua kapal  tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh. 

“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel,” ujar Yusuf. 

Sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan. 

Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP-RI, bersama kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi.  

Misal di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal,  Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal dan Batam 1 kapal. (fhm/sumber:kompascom)