BKN Sebut PNS yang Bercerai Gajinya Dipangkas untuk Mantan Istri dan Anak-Anak

  • Oleh : Redaksi

Senin, 22/Mar/2021 21:09 WIB


 

JAKARTA (BeritaTrans.com)  - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan informasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai bakal dipotong gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya. Namun, pemotongan tersebut hanya berlaku untuk PNS pria.

Baca Juga:
Skema Baru Bikin Gaji PNS Saingi Swasta dan BUMN, Berlaku 2022?

"Iya, hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Dalam PP itu disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

Baca Juga:
THR dan Gaji ke-13 PNS APBN 2022 Disahkan DPR: Soal Kenaikan Gaji Bagaimana?, Ini Bocorannya

Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya. Jika tidak ada anak, maka gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri.

Paryono mengatakan aturan ini masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga:
Sebelum Mendaftar CPNS, Mari Kita Cek Dulu Gajinya Sekarang

(lia/sumber:inews.id)