Ketua MPR: Penumpang Bus AKAP Harus Tes PCR

  • Oleh : Bondan

Selasa, 13/Apr/2021 14:03 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Kumparan.com. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Kumparan.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini ditempuh demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung kebijakan melarang mudik tahun ini. Ia juga mengusulkan sejumlah syarat untuk masyarakat yang ingin bepergian.

Baca Juga:
Bukan Cuma untuk Moge, Ketua MPR Dorong Semua Motor Masuk Tol

"Meminta pemerintah untuk dapat menyertakan aturan terkait syarat penyertaan hasil tes antigen atau PCR yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan antarkota, khususnya yang ditujukan bagi calon penumpang bus. Mengingat, hingga kini persyaratan bagi calon penumpang bus tidak seketat penumpang pesawat udara maupun kereta api," kata Bamsoet, Selasa (13/4/2021).

Bamsoet meminta pemerintah secara tegas menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran. Misalnya dengan menambah jumlah petugas yang mengawasi kepatuhan warga dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Agen di Teminal Bekasi Sambut Gembira Aturan Perjalanan Terbaru, Bakal Panen Penumpang Jelang Ramadan

"Terutama ditempatkan di terminal, stasiun atau pun bandara agar mampu mencegah penularan akibat pelaku perjalanan antarkota," beber Waketum DPP Golkar itu.

Lebih lanjut, Bamsoet meminta aparat keamanan agar terus bersiaga mengantisipasi arus mudik ke daerah.

Baca Juga:
Kemenhub Terbitkan SE untuk Transportasi Udara, Penghapusan Wajib PCR dan Antigen bagi Penumpang Sudah Vaksin Dosis 2 Berlaku Mula Hari ini

"Meningkatkan pengawasan di setiap lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat pada saat libur Hari Raya Idul Fitri," tegas Bamsoet.

Selama ini perjalanan ke luar kota memang memerlukan hasil tes antigen, namun hal itu baru berlaku bagi perjalanan pesawat maupun kereta api dengan masa berlaku minimal 2x 24 jam. (dan/sumber: Kumparan.com)