Ngabalin Sebut Reshuffle Kabinet Pekan Ini

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 13/Apr/2021 22:37 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)  - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut bahwa reshuffle Kabinet Indonesia Maju akan dilakukan pada pekan ini.

Wacana reshuffle menguat pasca rencana peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta dibentuknya Kementerian Investasi.

Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Lantik Hadi Tjahjanto Menteri ATR, Zulhas Mendag

"Pokoknya pekan ini. Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang, pekan-pekan ini," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Kendati demikian, Ngabalin belum dapat menyampaikan detail waktu pelaksanaan reshuffle.

Baca Juga:
Erick Thohir Santai Tanggapi Reshuffle: Saya Siap Diangkat dan Siap Dicopot

Ia hanya menyebut, ihwal peleburan dua kementerian dan pembentukan kementerian baru sudah disetujui Presiden. Artinya, perombakan menteri Jokowi dilakukan tidak lama lagi.

"Kalau itu sudah disetujui enggak lama, karena kan Presiden Jokowi itu sudah selalu cepat dan tepat mengambil keputusan, tidak lambat-lambat," ujarnya.

Ngabalin juga belum dapat menyampaikan siapa saja yang akan ditunjuk Jokowi sebagai menteri baru.

Ia menyebut hal itu merupakan hak prerogatif atau kewenangan Presiden sepenuhnya.

"Presiden yang punya kewenangan, Presiden yang punya hak prerogatif," katanya.

Adapun sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Jokowi mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Rapat itu menyepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

(lia/sumber:kompas.com)