Direvisi, Pengetatan Dilarang Mudik Mulai 22 April-24 Mei

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 22/Apr/2021 12:44 WIB
Suasana Terminal Bekasi dipenuhi penumpang bus.(Ist) Suasana Terminal Bekasi dipenuhi penumpang bus.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. 

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. 

Baca Juga:
Sirkuit Mandalika Jadi Magnet, Tahun ini Sudah 200 Hari Terpesan untuk Gelaran Event Otomotif

Dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. 

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga:
Menparekraf: Ekonomi Berkelanjutan Jadi Kunci Pariwisata Indonesia Sebagai Destinasi Global

Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. 

Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19. 

Baca Juga:
Menparekraf: BaliSpirit Festival 2024 Perkuat Indonesia sebagai Destinasi Wellness Tourism Dunia

Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun. 

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tulis Satgas.(fhm)