Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 14/Mei/2021 17:11 WIB
Pemeriksaan dokumen persyaratan mudik lebaran di jalan tol. (Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.) Pemeriksaan dokumen persyaratan mudik lebaran di jalan tol. (Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. 

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021). 

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021). 

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. 

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. 

Baca Juga:
Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalin

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya. 

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. 

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV. 

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya. 

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga atau kerabat. 

Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia. 

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya.(fh/sumber:sumber:kompas.com)