Pascademo Seniman, Pemkab Indramayu Batasi Waktu Hiburan Cegah Penyebaran Covid-19

  • Oleh : Taryani

Sabtu, 29/Mei/2021 08:36 WIB
Pelaku seni atau seniman di Indramayu saat berunjuk rasa di depan Alun-alun Pemkab Indramayu, Jumat (28/5/2020). Sebelumnya mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Indramayu. (Taryani) Pelaku seni atau seniman di Indramayu saat berunjuk rasa di depan Alun-alun Pemkab Indramayu, Jumat (28/5/2020). Sebelumnya mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Indramayu. (Taryani)

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) – Pemerintah Kabupaten Indramayu menawarkan 11 poin  agar dipatuhi pemangku hajat dan pegiat seni atau seniman terkait kebijakan pementasan hiburan di masa pandemi Covid-19.

Kelonggaran kebijakan pementasan hiburan itu merupakan tuntutan yang disampaikan 12 orang perwakilan seniman dihadapan Asda 2  Indramayu Maman Kostaman, Kapolres AKBP Hafidh Herlambang dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo.  

Mereka menyampaikan aspirasi saat demo di depan gedung DPRD Indramayu dan Alun-alun Pemkab Indramayu, Jumat (28/5/2021).

Tuntutan para seniman berkaitan adanya Surat Edaran Nomor 140/ST.COVID19-IM/V/2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan pada hajatan,  sebagai upaya pencegahan Covid-19. Adanya surat edaran itu membuat para seniman kehilangan pendapatan karena tidak boleh mementaskan hiburan.

Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan,  pada prinsipnya Pemkab Indramayu memahami kondisi yang menimpa para pelaku seni,  terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan.

Bahkan, katanya  dampak Pandemi Covid-19 ini hampir melumpuhkan perekonomian global. Namun demikian, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi. Memproteksi masyarakat melaksanakan aktifitas di masa pandemi.

Salah satunya,  merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat  yang harus diperhatikan agar tidak melanggar aturan tersebut. Di antaranya menyangkut zonasi. Untuk  Zona Hijau dan Kuning dibolehkan. Sedangkan Zona Oranye dan Zona Merah tidak boleh. Termasuk Zona Orange seperti Kabupaten Indramayu.

Kegiatan hiburan dibolehkan setelah pemangku hajat dan seniman memperhatikan 11 hal,  di antaranya:

1. Menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan)

2. Pelaksanaan hiburan dibatasi hanya 3 jam pada siang hari.

3. Jumlah undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

4. Kedatangan undangan dibagi menjadi beberapa waktu (shift) untuk menghindari kerumunan.

5. 1 jam sebelum pelaksanaan dan 1 jam setelah kegiatan hiburan wajib melakukan penyemprotan dengan desinfektan di tempat.

6. Pelaku seni wajib menunjukkan hasil swab dengan biaya dibebankan kepada masing-masing pelaku seni.

7. Panitia kegiatan wajib menyediakan masker bagi para tamu/peserta dan wajib memberitahukan kepada tamu/peserta agar selalu memakai masker.

8. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh bagi para tamu/peserta.

9. Menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan bagi para tamu/peserta dan agar membuat jalur pintu keluar dan masuk dari masing-masing arah/tidak terjadi pertemuan.

10. Panitia kegiatan agar memakai masker, face shield dan sarung tangan karet saat pelaksanaan kegiatan.

11. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan atau minuman secara prasmanan, tetapi hanya nasi box dan membawa tumbler sendiri atau menggunakan air kemasan untuk minum tamu/peserta panitia.

Khusus pementasan hiburan Sandiwara dan Wayang Kulit boleh siang - malam. Tapi hanya 3 jam.  Untuk pementasan Seni Depok tidak boleh ngarak. Kegiatannya cukup di lokasi hajat. Pementasan Organ tidak boleh sawer dan joget.

Jajang menegaskan, 11  poin di atas sebagai standar ketentuan yang harus dilaksanakan agar tidak menerjang aturan sebagaimana yang sudah dijabarkan. Baik oleh  pelaku seni maupun masyarakat yang akan melaksanakan hajatan. 

Kesanggupan yang disampaikan perwakilan pelaku seni bukan hanya sebatas menggunakan masker dan menjaga jarak, tetapi 11 poin di atas harus terpenuhi.

"Itu yang akan kami tuangkan dalam Surat Edaran  Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu sebagai dasar pelaksanaan kelonggaran dan dapat dipatuhi bersama," terangnya seraya berharap, agar semua pihak dapat memahami kondisi pandemi Covid-19.

“Jangan sampai hajatan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dan membuat situasi tidak diharapkan,” ujarnya. (Taryani)