Angkasa Pura II Konsisten Terapkan Peraturan dalam SE 26/2021 terkait Perjalanan Domestik

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 04/Jun/2021 07:45 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta Suasana di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola 20 Bandara konsisten terapkan peraturan dalam Surat Edaran No 26/2021 terkait perjalanan domestik.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyebutkan, Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 29 Maret 2021 itu, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Bandara Angkasa Pura II Mulai Layani Keberangkatan Calon Jemaah Haji

"Sehubungan dengan ini, kami bersama stakeholder terkait mempersiapkan sesuai SE yang dikeluarkan terkait perjalanan melalui transportasi udara," ujar Yado dikutip dari kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Berkaitan dengan protokol kesehatan yang diterapkan di Bandara kelolaan Angkasa Pura II dipastikannya, tetap diatur secara konsisten.

Baca Juga:
Libur Long Weekend 9-12 Mei, Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Diprediksi Tembus 1 Juta

"Kami bersama stakeholder juga memastikan semua prokes dapat dengan konsisten dilaksanakan," ujarnya.

Inilah sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:

Baca Juga:
Top, Bandara Radin Inten II Raih Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan Pengelola Objek Vital & Transportasi

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

9. Poin 7 dan 8 berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (red)