Gegara Rotator Pengemudi Mobil Cekcok di Jalan

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 04/Jun/2021 08:04 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Dua orang pengendara mobil cekcok di jalan yang diduga dipicu masalah penggunaan rotator.  Salah seorang pengemudi bahkan turun dari mobilnya dan memarahi pengemudi mobil yang menggunakan rotator pada kendaraannya.

Peristiwa itu viral di media sosial. Diduga, pengemudi Daihatsu Terios B-2053-TOE meminta prioritas di jalan dengan menyalakan rotator, sehingga membuat kesal pengemudi Innova yang ada di depannya.

Baca Juga:
Musra di Kawasan Senayan, Pengalihan Arus Lalu Lintas Situasional

Sambil menunjuk-nunjuk, pria paruh baya pengemudi Innova itu menjelaskan bahwa kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator.

"Kamu... bapakmu. Kasih tahu bapakmu. Kamu... kendaraanmu ini sudah salah pakai rotator, mobil pribadi," kata pria tersebut ke pengemudi Terios, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Ditlantas Polda Metro Kaji Aturan Kepemilikan Garasi untuk Syarat Perpanjang STNK dan SIM

Video tersebut direkam oleh pengendara lain yang melintas di jalan. Belum diketahui lokasi kejadian tersebut.

Diselidiki Polisi

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Namun Akmal menegaskan pihaknya akan menelususri pengemudi mobil yang memakai rotator tersebut.

Baca Juga:
Ngeri! Truk Kontainer Alami Rem Blong Seruduk 8 Kendaraan di Tol Lingkar Dalam Jakarta

"Sedang kami cek (lokasi kejadiannya). Masih dalam proses," ungkap Akmal saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Dilarang Pakai Rotator

Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa rotator tidak untuk kendaraan pribadi. Pengemudi kendaraan pribadi yang memasang rotator bisa ditilang.

Penggunaan rotator bagi kendaraan telah diatur dalam Pasal 277 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom.

Menurut Sambodo, pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi tilang

"Denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan," katanya.


Daftar Kendaraan Prioritas

Berikut ketentuan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pengawalan Petugas

Selanjutnya pada pasal 135 ayat 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 135 UU LLAJ mengatur tentang tata cara pengaturan lalu lintas. Berikut isi pasal tersebut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.  (ny/Sumber:detik.com)