Mengenai Pungli, Stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Penjelasan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 15/Jun/2021 17:12 WIB
Keterangan pers terkait masalah pungli dan kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Stakeholder Pelabuhan, Selasa (15/6/2021). Keterangan pers terkait masalah pungli dan kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Stakeholder Pelabuhan, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menindaklanjuti aksi pungutan liar kepada sopir truk dan macetnya operasional peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dilaporkan pengemudi truk oleh Presiden Jokowi. 

Meluruskan masalah yang ada, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Syahbandar Utama Tanjung Priok, DKI Jakarta, bersama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pelabuhan berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli) di wilayah kerja masing-masing. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla, Dit KPLP Melalui Pangkalan PLP Tanjung Priok Bantu Pengamanan Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Kapal Pelni KM Kelud

Dijelaskan keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok ialah hanya ada di dalam pelabuhan, sedangkan di luar area pelabuhan bukan otoritas dan wilayah wewenang pihak pelabuhan. 

"Sebetulnya Tanjung Priok itu yang di dalan apa yang di luar gitu ya, jangan semuanya ya, kok serem sekali. Yang di luar juga termasuk kami gitu loh? Padahal bukan," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Andi Hartono kepada wartawan di Museum Maritim Indonesia, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). /2021). 

Baca Juga:
IPC TPK Beri Pembekalan dan Pelatihan Kepada 50 Kader PKK dan IRT di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Andi menjelaskan, pada beberapa hari belakangan pihaknya bersama stakeholder di Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan kegiatan dan diskusi menganai langkah-langkah apa yang kita lakukan untuk emperbaiki sistem yang ada, terutama terkait dengan masalah pungli dan kemacetan tersebut. 

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko menyampaikan, kejadian pungli dan kemacetan tersebut harus dilokalisir, artinya antara di luar Pelabuhan Tanjung Priok dan di dalam kawasan itu berbeda. 

Baca Juga:
Apel Latihan Bersama National Marpolex 2023 Dibuka di Pelabuhan Tanjung Priok

"Kejadian yang terjadi di luar, misalkan di Cilincing, misalkan di Rorotan ya, kemacetan di jalan alteri itu tidak dalam kewenangan atau wilayah hukum di kami yang ada di dalam pelabuhan," kata Wisnu. 

Dikatakannya, dari penindakan oleh pihak kepolisian, pihaknya ngin mengingatkan informasi yang benar, karena menurutnya ada berita-berita lama yang dimunculkan kembali. 

Kejadian ini menurutnya akan ada tindak lanjut menganai rencana ke depan. Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga akan mencoba lebih humanis untuk bersosila kepada castemer yang ada dipelabuhan seperti kapal, yang punya muatan dan terkhusus ialah para pengemudi truk. 

"Kita tidak hanya mengutamakan penegakan, tetapi juga bagaimana secara humanis, secara sosial kita bisa meningkatkan kenyamanan sopir-sopir truk. Karena castemer pelabuhan itu sebenarnya ada tiga, yang pertama adalah kapal, kedua yang punya muatan, sopir truk adalah salah satu castemer kita, ke depan akan kita atur secara lebih bagus," ungkapnya. 

Pungli dikatakannya adalah masalah lama dan Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen sebagai Pelabuhan Internasional. Pihaknya yaitu Syahbadar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok terus mengawal semua pelaksaan yang dilakukan oleh terminal operator dengan baik. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Arif Suhartono berharap dengan terungkapnya aksi pungutan liar tersebut dapat menjadi sebuah langkah awal yang baik dalam hal peningkatan pengawasan keamanan operasional pelabuhan. 

"Memastikan bahwa pelabuhan tanjung priok sebagai pusat perekonomian Indonesia dapat berjalan dengan baik, 

"Dengan adanya kejadian kemarin kami bersyukur, karena ini manjadikan pekerjaan kami jauh lebih mudah," kata Arif. 

Pihaknya tidak main-main dalam arti membereskan terhadap mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai. Pihaknya juga telah memberhentikan pekerja yeng sudah terbukti melakukan pemungutan liar tersebut. 

Mengenai video pungli yang beredar, Arif menambahkan, tentang gambar yang menampilkan tali yang menjuntai dari atas ke bawah, itu kejadian tahun 2017 dan berita tersebut ada yang mengulang. 

"Itu kejadiannya tahun 2017, kalau enggak salah tanggal 4 Novemver jam 10 pagi, namun beita itu ada yang mengulang," kata Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) Arif Suhartono. 

Video yang beredar mengenai berhentinya operasi setelah setengah jam bekerja. Hal itu  disampaikannya bahwa itu terjadi di hari jumat di saat operator istirahat melaksanankan ibadah Solat Jumat. 

"Ternyata betul hari juamt pada saat teman-teman beristirahat melaksanakan solat jumat," ungkapnya 

Dia menabahkan akan operator yang beristirahat nantinya akan ada improvment karena kejadian tersebut, dia mengusul untuk secara begantian atau menagatur shif jam kerja bagi muslim dan non muslim agar waktu istirahat menjadi cepat seperti hari-hari biasa. 

Dan dia juga menambahka bahwa pelayanan peti kemas itu akan memakan waktu yang lama, yaitu sekitar 65 menit untuk delivery dan 117 menit untuk PTR. Diharapkannya hal itu juga diketahui dan akan disosialisasi kepada pengemudi truk yang akan mengakut peti kemas tersebut. 

Selanjutnya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat menyampaikan bahwa dari jajaran kepolisian akan terus menindaklanjuti berbagai kejadian yang telah terjadi, terutama terkait aksi pungutan liar. 

"Sudah kami amankan terkait kasus pungli dan pemerasan yang telah dilakukan oleh beberapa operator maupun pengawas. Kami akan terus komitmen dan konsisten dalam menjaga dan menjamin daripada keamanan dan kelancaran operasional di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tidak lagi terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan ke depannya," ujar Yunita. 

Terkait dengan kejadian di luar pelabuhan, dimana informasi yang beredar menyebutkan ada kaca depan truk pecah yang setelah dilakukan pengecekan hal tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman antar supir truk, bukan karena aksi premanisme. 

Kompol Yunita menegaskan hal tersebut terjadi di luar wilayah pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di sekitar pasar bebek, Cilincing Jakarta Utara. 

Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui ada pungutan liar atau pelanggaran lain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dapat langsung melaporkan kejadian tersebut ke nomor pengaduan 08119511665.
(fahmi)