Hore! Gaji PNS Naik Tahun Depan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 22/Jun/2021 08:51 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dua tahun tidak mengalami kenaikan gaji. Kemudian muncul adanya wacana kenaikan gaji PNS di tahun depan.

Kenaikan gaji PNS terjadi pada 2019 silam dan hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018. Akankah ada kejutan lagi dari Jokowi untuk para abdi negara?

Baca Juga:
Skema Baru Bikin Gaji PNS Saingi Swasta dan BUMN, Berlaku 2022?

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

Baca Juga:
THR dan Gaji ke-13 PNS APBN 2022 Disahkan DPR: Soal Kenaikan Gaji Bagaimana?, Ini Bocorannya

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januari 2019.

Baca Juga:
Sebelum Mendaftar CPNS, Mari Kita Cek Dulu Gajinya Sekarang

Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar 5% baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Sembari menunggu keputusan terkait gaji pokok PNS ini, mari kita lihat berapa gaji saat ini.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

(lia/sumber:cnbcindonesia.com)

Tags :