Oleh : Ahmad
JAKARTA (BeritaTrans.com) Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap dan beberkan barang bukti narkoba, uang tunai Rp6,2 Miliar dan sitaan lainnya dengan total keseluruhan senilai Rp14,8 Miliar, pada Selasa (29/6/2021) sore.
Dalam konferensi pers di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diperlihatkan para pelaku kasus narkoba dan sitaan barang-barang bukti seperti mobil, motor, uang tunai, sertifikat tanah, emas dan speed boat dalam bentuk foto.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengamanan Hari Buruh Internasional 2024
Kasus berawal pada bulan Maret, saai itu anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa salah satu penumpang yang ternyata membawa barang narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg yang baru turun dari KM Lawit di Pelabuhan Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan didapati informasi tersangka direkrut tersangka lainnya di Pandeglang dan Semarang, yang terhubung dengan bandar narkoba di Malaysia.
Modus operandi narkoba tersebut diselundupkan dari Kuching, Malaysia ke Pontianak, dan akan dikirimkan ke Jakarta menggunakan kapal laut.
Selain jalur tersebut tersangka juga melalui Dumai dari Malaysia dengan speedboat dan langsung dimasukkan ke mobil untuk melewati jalur darat.
Terkait pembayaran transaksi narkoba tersebut, bandar Malaysia menggunakan orang kepercayaan dari Surabaya dan ditransferkan kembali ke Dumai.
Kasus tersebut dikenakan pasal yang disangkakan yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ahmad)