PPKM Darurat, Aparat Periksa Pengendara Motor di Penyekatan Kalimalang

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 08/Jul/2021 16:14 WIB
Penyekatan oleh satuan petugas PPKM Darurat. Penyekatan oleh satuan petugas PPKM Darurat.

JAKARTA (BeritaTrans) - Pemberlakuan PPKM Darurat, pengemudi yang melintas perbatasan Bekasi-Jakarta harus membawa surat jalan dari kantor, surat sehat dan juga surat kelengkapan, pada Kamis (8/7/2021). 

Hal ini di berlakukan mulai hari ini oleh pihak Dishub dan juga TNI dan Polisi di jalan Inspeksi Kalimalang, hingga arah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hal itu guna untuk memperkecil jumlah pengendara yang melintas, atau memperkecil juga penyebaran virus Covid-19. 

Baca Juga:
Penumpang Berbaris Antre Hendak Naik KRL dari Stasiun Bekasi

Kamis siang ini terlihat petugas memblokade jalan dengan menutup jalan. Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan seperti pekerja esensial dan kritikal tanpa keterangan dan bukti tidak diperbolehkan melistas. 

Terlihat petugas yang berjagapun mulai merazia satu persatu pengguna jalan atau penumpang kendaraan umum, bagi yang tidak memiliki surat-surat lengkap. 

Baca Juga:
Tidak Payah Antre, Perempuan dengan Pin Hamil Masuk Jalur Prioritas di Stasiun Bekasi

Terlihat oleh BeritaTrans.com dan Aksi.id banyak pengemudi roda dua yang menerobos blokade tersebut, namun digagalkan oleh para petugas yang berjaga. 

Baca Juga:
Antrean Pengguna KRL di Stasiun Bekasi Lengang

Pengemudi yang sadar dengan adanya penyekatan tersebut nampak memutar arah untuk kembali lagi ke arah awal dia berangkat.(bagas)