Pengamat: Saat Prioritaskan Angkutan Logistik di PPKM Darurat, Jangan Tolerir ODOL!

  • Oleh : Naomy

Selasa, 13/Jul/2021 07:22 WIB
Angkutan logistik (dok) Angkutan logistik (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan, saat memberikan prioritas angkutan logistik, jangan sampai mentolerir kendaraan over dimensi over loading (ODOL) di jalan raya.

"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan," ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Pentingnya Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kata dia, bukan berarti lantas kendaraan truk ODOL semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir. 

Pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.

Baca Juga:
MTI: Hindari Kekosongan Terminal Saat Arus Mudik, Prioritaskan Bus AKAP kembali ke Jakarta Lewat Tol

"Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih," ucap dia. 

Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi. 

Baca Juga:
Merealisasikan Mudik Aman Berkesan

Menurut Djoko, pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.

"Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya," ungkapnya

Seperti diketahui pemerintah menetapkan 2023 menjadi tahun bebas ODOL. Pengetatannya dimulai sejak sekarang, dengan mengoptimalkan jembatan timbang dan terus menyerukan kepada pelaku usaha terkait agar patuhi peraturan.

Berbagai upaya lainnya juga gencar dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di antaranya zero telorir bagi angkutan kedapatan ODOL saat di jembatan timbang, dengan mentransfer kelebihan muatan ke kendaraan lain. (omy)