Ini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali

  • Oleh : Redaksi

Senin, 26/Jul/2021 08:24 WIB
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (Beritatrans.com)  - Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali. Ada sejumlah aturan yang diubah.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.

Baca Juga:
PPKM Dicabut, MTI Prediksi Jumlah Penumpang Transportasi Membludak

"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," kata Luhut, dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Luhut mengatakan PPKM level 3 dan 4 dikaji berdasarkan tiga faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO. Serta indikator ketiga kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Lengkap! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

​​​​​​Adapun beberapa pelonggaran yang diberlakukan pada PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.

Baca Juga:
Terbaru! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Luhut mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.

4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.

Sementara itu, Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali. PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.

Berikut ketentuan PPKM level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali:

1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap sifnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

4. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

​​​​​​5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beropeasi maksimal pekerja 10 orang

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.

8. Trasnportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa-rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

​​​​​​PPKM Level 4-3 di Luar Jawa Bali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi yang memberlakukan PPKM darurat level 4 di luar Jawa-Bali. Kemudian terhadap 45 kabupaten/kota di 21 provinsi tersebut telah dilakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat.

Sementara untuk pemberlakuan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. Serta PPKM level 2 diberlakukan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.        (ny/Sumber: detik.com)



​​​​