Penumpang KRL Mengular di Stasiun Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Senin, 09/Agu/2021 07:15 WIB
Barisan antrean pengguna KRL di Stasiun Bekasi, Senin (9/8/2021) pagi. Barisan antrean pengguna KRL di Stasiun Bekasi, Senin (9/8/2021) pagi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Barisan calon penumpang KRL Commuterline mengular di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/8/2021) pagi. Pengguna KRL yang kembali ramai membuat antrean panjang terjadi di selatan dan utara bagian stasiun. 

Antrean terjadi saat sebelum dilakukan pemeriksaan juga sesudah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, untuk menunggu rangkaian tersedia yang akan dinaiki oleh calon penumpang yang antre tersebut. 

Baca Juga:
Jadwal Keberangkatan LRT Jabodebek Hari Jumat 26 April, Tarif Promo Terjauh Berlaku di Jam Berikut!

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id tersedia meja petugas di utara, untuk melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan petugas melakukan penyekatan dengan tali dan rantai di jalur antrean yang sudah disiapkan. 

Baca Juga:
Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2025

Penyekatan di utara stasiun dilakukan lima kali penyekatan, yaitu pada pemeriksaan surat perjalanan, hingga menuju tap tiket. Begitupun di selatan stasiun, antrean terjadi di dalam tap tiket, saat sudah dilakukan pemeriksaan sebelum tap tiket. 

Petugas mengarahkan barisan antrean untuk mematuhi marka yang sudah tersedia."Berdirnya sesuai marka ya pak buk," ujar seorang petugas di lokasi. 

Baca Juga:
Kecepatan Whoosh Dibatasi Gegara Hujan Lebat, Perjalanan Terlambat

Dengan berdiri, terkadang lama terkadang antrean dapat melebur secara cepat untuk dapat masuk ke dalam stasiun penumpang tampak tertib. 

Terlihat juga beberapa warga yang ingin naik KRL tanpa surat keterangan tidak diizinkan masuk untuk naik KRL. Mereka tampak, ada yang menunggu untuk dikirimkan surat oleh rekan kerjanya dan terlihat juga ada yang langsung meninggalkan stasiun. 

Di area dalam stasiun juga tampak beberapa calon penumpang yang sudah berada di peron menanti KRL untuk diberangkatkan. Saat ini jumlah pengguna di tiap rangkaian juga dibatasi oleh pihak KAI Commuter. 

Jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang. 

Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. 

Calon pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja dan untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

Ketentuan itu masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021 dan sejumlah ketentuan lainnya.(fahmi)