Balitbanghub Gelar FGD Meneropong Undang-Undang Transportasi dalam Menghadapi Tantangan Saat ini

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 13/Agu/2021 15:16 WIB
Kepala Balitbanghub Umar Aris Kepala Balitbanghub Umar Aris


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Meneropong Undang-Undang Transportasi dalam Menghadapi Tantangan Saat ini, melalui saluran dalam jaringan, Jumat (13/8/2021).

Menurut Kepala Balitbanghub Dr. Umar Aris, pembangunan harus bisa memenuhi kebutuhan dan tantangan seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang dihadapi saat ini maupun inovasi masa depan. 

Baca Juga:
Baketrans Bareng Komisi V DPR Bahas Kesiapan Angleb 2023

"Terutama pengembangan pada sektor transportasi harus seiring dengan kemajuan teknologi, digitalitasi, inovasi kendaraan tanpa awak, serta menjawab tantangan disruption teknologi," ujar Umar.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan kata dia, memegang peran penting dan strategis sebagai pihak yang dapat dan punya kewajiban mengatur, mengendalikan, mengawasi, merekayasa sekaligus melindungi setiap pihak yang dituangkan dalam Regulasi/ Perundang–Undangan Transportasi. 

Baca Juga:
Kepala Baketrans Beberkan Pentingnya Penegakan Hukum Bidang Pelayaran di FGD Gelaran KSOP Tg. Balai Karimun

Undang–Undang Transportasi yang berlaku di Indonesia saat ini :    

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Baca Juga:
Yuk Isi Survey Baketrans Terkait Rencana Kamu Saat Libur Nataru Nanti

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam merumuskan suatu kebijakan perlu masukan dari 3 unsur yaitu dari regulator, operator, user/ akademisi. 

Di mana regulator di sini tidak hanya Kementerian Perhubungan. 

"Tidak hanya kebijakan pada sektor transportasi, tentu penajaman peraturan perundang-undangan harus juga mencakup kebijakan lain, yang terkait seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undangan Pemda, dan peraturan perundang-undangan  lainnya," ungkapnya. 

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkaji isu-isu yang berkembang dalam penyelenggaraan transportasi, yang belum sepenuhnya diatur dalam regulasi yang ada saat ini. 

Isu seperti perkembangan dan aplikasi teknologi informasi yang berimplikasi terhadap transformasi dalam penyelenggaraan transportasi dengan munculnya transportasi online, sarana transportasi tanpa awak (Autonomous Vehicle) baik itu pada moda darat, laut dan semakin meluasnya aplikasi dari drone yang bersinggungan dengan trasnsportasi udara dan lain-lain.

"Dalam kesempatan yang luar biasa ini, mari kita berikan sumbangan pemikiran dan kesungguhan kita dalam bentuk ide, masukan dan gagasan yang inovatif demi terwujudnya transportasi yang unggul," kata dia. 

Saat ini, Umar menegaskan, semua pihak harus terus mengupayakan sebuah budaya yang berkelanjutan yaitu sistem transportasi yang berslogan 3S 1C yaitu Safety (Keselamatan), Security (Keamanan) dan Services (Pelayanan) serta Compliance (Pemenuhan terhadap aturan yang berlaku), serta bertambah satu aspek lagi yaitu 1H + 1E, Hhealthy and Emvirontment. 

Yakni, bagaimana mewujudkan pelayanan transportasi yang aman dan selamat juga sehat serta ramah lingkungan dan berkelanjutan, baik itu bagi pengguna jasa transportasi, pengguna transportasi maupun bagi seluruh komunitas transportasi.

Perhatian pada sektor Kesehatan juga menjadi penting, mengingat di masa pandemi Covid-19 ini menghadapi beberapa tantangan di antaranya adaptasi dan mitigasi Covid.

Transportasi merupakan unsur yang penting dan berfungsi sebagai urat nadi kehidupan dan perkembangan ekonomi, sosial, politik dan mobilitas penduduk yang tumbuh bersamaan sesuai perkembangan yang terjadi dalam berbagai bidang dan sektor tersebut. 

"Peran penting di semua sektor tersebut mengharuskan adanya hukum yang mengatur masalah transportasi agar tercipta keselarasan dan transportasi yang baik," imbuh dia.  

Seiring dengan perkembangan dan peningkatan kebutuhan serta tantangan pelayanan transportasi, perlu kiranya kita melihat kembali, apakah peraturan perundang-undangan transportasi yang ada pada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Apakah peraturan perundang-undangan tersebut telah mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan transportasi yang dapat memenuhi  perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta berhasil guna dan berdaya guna.

Secara umum, manajemen transportasi bertujuan mengatur penyelenggaraan transportasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan. 

Penyelenggaraan transportasi terdiri dari pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan yang mana hal ini dipayungi oleh peraturan perundang-undangan. 

Sektor transportasi terus bergerak mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Untuk itu harus selalu dilakukan langkah-langkah agar peraturan perundang-undangan transportasi tidak statis tetapi terus meningkat selaras dengan dinamika pertumbuhan yang terjadi di transportasi.

Beberapa dinamika tantangan pertumbuhan transportasi diantaranya peningkatan teknologi transportasi, keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi, kebutuhan dan ketersediaan pelayanan angkutan yang menjamin keselamatan, memiliki aksesibilitas tinggi, terpadu dengan kapasitas yang mencukupi, teratur, lancar dan cepat mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah,  dan efisien. 

"Di samping itu, transportasi juga diharapkan dapat berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, sebagai upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya," pungkasnya. (omy)