Djoko Setijowarno: Perlunya Membenahi Sistem, Teknologi, dan Sanksi Tangkal Truk ODOL

  • Oleh : Naomy

Minggu, 22/Agu/2021 12:01 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Banyak negara, upaya menekan kendaraan barang over dimensi over loading (ODOL) tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi. 

Di Indonesia, menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat,

Baca Juga:
Pentingnya Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension). 

"Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi," katanya, Ahad (22/8/2021). 

Baca Juga:
MTI: Hindari Kekosongan Terminal Saat Arus Mudik, Prioritaskan Bus AKAP kembali ke Jakarta Lewat Tol

Sudah ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol menyimpulkan, jika truk ODOL kecepatannya rendah. Secara legalitas kecepatan di ruas tol antara 60-100 km per jam. 

Baca Juga:
Merealisasikan Mudik Aman Berkesan

Akan tetapi kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya.

Di sisi lain, belum memadainya moda lain dalam pergerakan barang. Untuk menekan biaya logistik, banyak pelaku bisnis yang melebihkan muatan pada kendaraannya. 

Tindakan yang dianggap menguntungkan pelaku bisnis dalam jangka pendek ternyata berdampak buruk bagi pihak lain, yaitu pengguna jalan lain dan pemerintah sebagai pengelola jalan. 

Tidak hanya berdampak pada tingkat kerusakan jalan, akan tetapi juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas, keselamatan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin bertambah. 

"Kementerian PUPR (2017) menyebutkan Rp47 triliun biaya perawatan jalan nasional," ungkapnya.

Pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. 

Dengan begitu, kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional. 

 

Sudah banyak korban di jalan tol akibat tabrak belakang karena adanya perbedaan kecepatan dengan kendaraan pribadi atau bus. 

"Saat ini angkutan barang menggunakan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dengan porsi mencapai 90,4 persen," kata dia.

Kapasitas, lokasi, dan teknologi yang digunakan pada fasilitas penimbangan kendaraan barang (jembatan timbang) kurang mengikuti perkembangan teknologi terkini. 

"Dengan sistem seperti sekarang, masih membuka peluang untuk melakukan kecurangan dalam pengoperasian jembatan timbang," imbuh dia. 

Walaupun sekarang ini tidak sebesar di masa operasional jembatan timbang ketika masih dikelola pemda. Belum lagi masih kerap terjadi desakan atau permintaan oknum aparat (kemungkinan menjadi pelindung perusahaan pemilik barang atau pengusaha pengusaha angkutan) terhadap petugas jembatan timbang ketika menemukan pelanggaran pada truk yang melanggar. 

"Entah pelanggaran kelebihan muatan, kelebihan dimensi atau keduanya," katanya.

Sistem uji laik jalan (kir) sudah dibenahi dengan sistem teknologi informasi dalam bentuk Buku Lulus Uji Elektronik (BLUE). 

"Jika ketahuan masih ada kendaraan barang beroperasi dengan kondisi berdimensi lebih dan diloloskan dalam uji berkala, akan mudah ditemukan instansi mana yang mengeluarkan izin tersebut," katanya. 

Namun di jalan raya masih bersliweran truk over dimension. Dapat dipastikan armada truk itu tidak memiliki surat uji kir yang resmi alias tidak dilakukan uji laik jalan. 

Kalau memalsukan surat uji laik jalan, risiko hukumnya lebih tinggi. Jadi, lebih memilih tidak dilakukan uji laik jalan. Namun untuk menindaknya tidaklah mudah, karena kewenangan PPNS Perhubungan terbatas di UPPKB.

Saat ini dioperasikan 81 Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dioperasikan dari 134 UPPKB yang diserahterimakan dari pemda ke Ditjenhubdat. Dalam satu unit UPPKB diperlukan 42 personel. 

Personel yang diperlukan terdiri dari Korsatpel (1), PPNS (3), petugas penimbang kendaraan bermotor (9), penguji kendaraan bermotor (3), petugas pencatat, pengatur lalu lintas (9), petugas pengaman (9), administrasi perkantoran (3), petugas teknologi informasi (2), teknisi elektrikal (1), teknisi mekanikal (1), dan petugas kebersihan (1).

Untuk mengoperasikan 81 unit UPPKB diperlukan 3.402 orang. Personel yang tersedia sekarang 473 orang dan masih kurang 2.929 orang. 

"Tidak mudah untuk menambah ASN sebanyak itu. WIM (wheight in motion) bisa sebagai pengganti sejumlah ASN yang dibutuhkan. WIM adalah suatu alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas kendaraan yang dapat dilakukan ketika kendaraan dalam kondisi bergerak," tutur Djoko. 

Dengan WIM, dapat membantu mendeteksi truk ODOL. Wheigh In Motion (WIM) dapat mengetahui berat kendaraan, kecepatan kendaraan, jumlah sumbu (axis), jarak per sumbu dan berat per sumbu.

Sensor terhadap kendaraan untuk mengetahui dimensi panjang, lebar, tinggi, jarak sunbu, julur depan, julur belakang dan konfigurasi sumbu. 

Ada speed counting and truck detector yang dapat melakukan penghitungan LHR, kecepatan kendaraan, dan merekam kendaraan yang tidak masuk UPPKB.

Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses pendataan, dan pengawasan angkutan barang. Dalam system ini terdapat data kendaraan, muatan, penimbangan, dan pelanggaran yang terhubung dengan pusat data yang terdapat di Ditjen Hubdat.

Keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala untuk tidak sesegera mungkin semua jalan dipasang ETLE dan semua UPPKB dapat dilengkapi dengan WIM. Untuk ruas-ruas jalan yang tetap dilakukan penimbangan dan penegakan hukum seperti biasanya.

Sistem dan teknologi harus segera diterapkan untuk semua UPPKB, supaya tidak ada lagi transaksi antar orang. Memang dituntut komitmen dan kesadaran semua pihak untuk menuju zero truk ODOL. 

"Sinergi antarkementerian dan Lembaga sangat diperlukan," tambah dia.

Saat ini dilakukan pilot projeck pemasangan WIM di UPPKB Balonggandu (Jawa Barat), UPPKB Kulwaru (DI Yogyakarta) dan jalan tol di Banten. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR dapat berbagi memasang WIM di ruas jalan non tol.

Sanksi rendah

Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di manca negara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi. 

Di Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dollar AS yang setara dengan Rp 145 juta. 

Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dollar AS atau setara Rp 47,8 juta.

Penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya. (omy)