PPKM Level 3 Jabodetabek, Begini Aturan Berkendara

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 24/Agu/2021 00:21 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Level sampai dengan 30 Agustus 2021. Jabodetabek kini turun level dari 4 ke level 3. 

Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). 

Baca Juga:
Gerbang Tol Tomang dan Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota Ditutup Sementara Mulai, Perhatikan Jadwal Ini!

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Jokowi. 

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa perbedaan aturan antara kota yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan 3. Salah satu aturannya, tentu menyoal pembatasan transportasi dan syarat perjalanan. 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Dengan Jabodetabek turun menjadi Level 3, apa saja yang berubah soal aturan pembatasan transportasi dan syarat perjalanan antar kota? Berikut kumparan sajikan informasinya. 

Aturan Berkendara PPKM Level 3

Baca Juga:
Pembangunan Tol IKN Segmen Kariangau-SpTempadung Terus Dikebut, Sekarang Masuki Tahap Ini!

Pembatasan Kapasitas 

Berbeda dengan PPKM Level 4, pada kota dan kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, diperbolehkan memuat kapasitas penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat Perjalanan 

Sementara untuk syarat perjalanan, tak ada perbedaan antara kota atau kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya. 

- Kartu vaksin dengan minimal dosis pertama; 

- Hasil negatif Covid-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel minimal H-2 atau berbasis Rapid Antigen dengan pengambilan sampel minimal H-1 dari hari keberangkatan; 

Potensi Ruas Ganjil Genap DKI Jakarta Dikurangi 

Adapun untuk membatasi mobilitas, sistem ganjil genap diberlakukan kembali sejak 12 Agustus kemarin. 

Terdapat 8 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan tersebut mulai berlaku dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. 

Berikut adalah 8 ruas jalan yang dimaksud: 

• Jalan Sudirman 

• Jalan MH Thamrin 

• Jalan Merdeka Barat 

• Jalan Majapahit 

• Jalan Gajah Mada 

• Jalan Hayam Wuruk 

• Jalan Pintu Besar Selatan 

• Jalan Gatot Subroto. 

Mengingat level PPKM yang diturunkan, peluang pengurangan jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta semakin terbuka lebar. 

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari 8 ruas jalan akan dikurangi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada situs resmi Korlantas Polri. 

Namun, Sambodo mengaku tak ingin terburu-buru dalam menlonggarkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Meskipun saat ini angka kasus Covid-19 di Ibu Kota sudah menurun, tetap saja hal itu berisiko.(fh/sumber:kumparan)