Ditjen Hubdat Sosialisasi PM Baru Terkait Penyelenggaraan Terminal Penumpang

  • Oleh : Naomy

Kamis, 23/Sep/2021 19:51 WIB
Sosialisasi PM baru Ditjen Hubdat Sosialisasi PM baru Ditjen Hubdat


BALI (BeritaTrans.com) – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2021.

Khususnya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan di Courtyard Nusa Dua Bali, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Gerbang Tol Tomang dan Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota Ditutup Sementara Mulai, Perhatikan Jadwal Ini!

“Mencabut dari peraturan sebelumnya yaitu PM 132 Tahun 2015, saat ini terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 yaitu tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil serta penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen,” urai Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Endy mengemukakan, dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

"Oleh karena itu saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dan mengharapkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," katanya.

Baca Juga:
Pembangunan Tol IKN Segmen Kariangau-SpTempadung Terus Dikebut, Sekarang Masuki Tahap Ini!

Plt. Kasubdit Terminal Angkutan Jalan, Ahmadi ZB yang hadir sebagai narasumber membahas lebih lanjut terkait PM 24 Tahun 2021 tersebut.

“Lingkup pembahasan pada PM ini antara lain: perencanaan; pembangunan; pengembangan; fasilitas terminal; pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas; lingkungan kerja dan daerah pengawasan; pengoperasian; SDM; SPM dan penilaian kinerja; sistem manajemen informasi; serta pembiayaan terminal,” papar Ahmadi.

Endy berterimakasih  terima kasih kepada para narasumber, atas kesediaannya untuk memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan, meskipun dalam situasi pandemi namun tetap tidak mengurangi semangat dan niat baik kita untuk kemajuan negeri ini.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto secara virtual, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali dan NTB, Muiz Tohir. 

Usai sosialisasi, dilakukan peninjauan ke Terminal Tipe A Mengwi untuk melihat operasional Terminal Penumpang saat ini yang didampingi oleh Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Ahmad Erwin Rahadi. (omy)