OP Priok Sosialisasi dan Pelatihan Rekam Data TKBM Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 06/Okt/2021 16:11 WIB
foto:istimewa/fb@oppriok/humasoppriok foto:istimewa/fb@oppriok/humasoppriok

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Rekam Data Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan yang dilaksanakan di Terminal Penumpang Nusantara Pura II Pelabuhan Tanjung Priok, itu dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko MSc, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Ditjen Hubla, Dit KPLP Melalui Pangkalan PLP Tanjung Priok Bantu Pengamanan Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Kapal Pelni KM Kelud

Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. UM.008/41/2/DJPL-11, No. 93/DJPPK/XII/2011, No. 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Baca Juga:
IPC TPK Beri Pembekalan dan Pelatihan Kepada 50 Kader PKK dan IRT di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Dengan sosialisasi ini diharapkan data kondisi TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi lebih komprehensif.

Sebelumnya Dirjen Hubla Agus H Purnomo meluncurkan Sistem Monitoring TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2020.

Baca Juga:
Apel Latihan Bersama National Marpolex 2023 Dibuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan nasional terbesar yang melayani bongkar muat barang, baik domestik maupun internasional. Untuk menunjang produktivitas tersebut diperlukan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh TKBM yang ada.

Beberapa hal yang dapat mempengaruhi produktivitas itu sendiri seperti sering terjadinya ketidaksesuaian antara data jumlah penggunaan TKBM secara administrasi dengan realisasi di lapangan serta tidak tersedianya data mengenai TKBM yang sedang bekerja.

tingkat produktivitas bongkar muat di Pelabuhan erat hubungannya dengan kemampuan sumber daya manusia yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan UU  No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Beliau juga menyampaikan perlu adanya pengawasan dalam kegiatan bongkar muat dipelabuhan kuhususnya di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 32 dan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 60 Tahun 2014 pasal 3 : Pelaksanaan Kegiatan Bongkar Muat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan bukti sertifikat.

(ahmad/sumber/fb:oppriok)