Presiden Resmi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Berubah, Kini Dibiayai APBN

  • Oleh : Dirham

Senin, 11/Okt/2021 11:24 WIB
Presiden Joko Widodo Meninjau Casting Yard #1 Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Kabupaten Bekasi. Presiden Joko Widodo Meninjau Casting Yard #1 Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Kabupaten Bekasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam aturan tersebut, Jokowi merevisi sejumlah ketentuan di dalamnya. Salah satunya, yakni pembiayaan proyek tersebut yang kini bisa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal, dalam aturan sebelumnya pembiayaan melalui kas keuangan negara tidak diperbolehkan karena proyek ini masuk skema business to business (B to B).

Skemanya, APBN nantinya bisa disalurkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan patungan dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga kebutuhan keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Sikap pemerintah yang akhirnya turun tangan dalam mega proyek infrastruktur ini tak lepas dari membengkaknya biaya proyek tersebut, yang semula US$ 6,07 miliar ekuivalen Rp 86,5 triliun menjadi sekitar US$ 8 miliar atau setara Rp 114,2 triliun.

Tim yang akan diketuai Luhut Binsar Pandjaitan terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Komite ini bisa menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, seperti perubahan biaya. Ini meliputi rencana pemberian suntikan modal kepada pimpinan konsorsium.

Lima tahun yang lalu, tepat sebulan sebelum Perpres 107/2015 diteken, Jokowi sempat menegaskan bahwa tidak akan menggunakan kas keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk business to business maupun para pembantunya," kata Jokowi, dikutip laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 20215 lalu.

Jokowi pada saat itu menegaskan bahwa tidak akan menggunakan uang rakyat sepeserpun pada proyek yang bekerja sama dengan China tersebut. Bahkan, pemerintah tak memberikan garansi terhadap proyek.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi saya sudah putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada jaminan dari pemerintah," jelasnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa hitung-hitungan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sudah jelas. China, ditegaskan Jokowi, tak bisa mendikte Indonesia dalam proyek tersebut.

"Jangan mentang-mentang bawa uang dan teknologi, terus mau ngatur-ngatur kita, enggak gitu. Memang harus seperti itu, jangan juga terlalu ikut dan disetir investor. Ndak mau saya," tegasnya.

Kini, pernyataan Jokowi justru berubah. Proyek yang semula disebut akan digarap Jepang, kini akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dengan berbagai skema pembiayaan.

Mulai dari penyertaan modal yang menyertakan kajian dampak terhadap studi kelayakan, serta jaminan utuh dari APBN jika konsorsium membutuhkan pinjaman untuk menambah modal akibat pembengkakan biaya. (ds/sumber CNBC News Indonesia)