Antigen Tak Berlaku untuk Naik Pesawat, Kadin Minta Aturan Dicabut

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 21/Okt/2021 13:11 WIB
Dalam aturan terbaru, naik pesawat wajib tes PCR sehingga tes antigen tak berlaku. Foto: ist. Dalam aturan terbaru, naik pesawat wajib tes PCR sehingga tes antigen tak berlaku. Foto: ist.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hasil tes Swab Antigen kini tak berlaku untuk syarat perjalanan naik pesawat. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan keberatan dengan ketentuan ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.

Baca Juga:
Menhub: Kolaborasi yang Baik Pulihkan Penerbangan di Indonesia

Pasalnya, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestikjustru makin diperketat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca Juga:
Ini Ketentuan Bepergian Lewat Darat, Laut, Udara PPKM 16-29 November 2021

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Hapus PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat, Kini Cukup Antigen

Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

"Jadi menurut kami, Swab Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingan dengan moda transportasi lainnya," ucapnya.

"Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," sambungnya.

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca Covid-19. (dn/sumber: kompas.com)