Ombudsman: Harusnya RT-PCR Bisa Digratiskan

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 31/Okt/2021 09:03 WIB
PR-PCR. (Foto:Istimewa) PR-PCR. (Foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menilai, seharusnya tes laboratorium polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 di Indonesia bisa digratiskan. 

Sebab, kata dia, pemeriksaan PCR adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Scoot Menangkan Penghargaan `Best Low Cost Long Haul Airline` 3 Tahun Berturut-turut

"Bahasa gratis itu bukan bahasa yang tepat dalam konteks barang publik tapi ya untuk mempermudah pemahaman karena satu sisi ada vaksin program, PCR program," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu (30/10/2021). 

"Di sisi lain bolehlah menyebutnya vaksin gratis atau ditanggung negara," ujar dia. 

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Naik 5 Kali Lipat Saat Cuti Bersama Lebaran 19-25 April

Namun, Robert memahami bahwa karena mungkin pemerintah tengah mengalami keterbatasan keuangan maka dari itu diterapkan berbayar. 

Meski negara dalam kondisi demikian, ia menegaskan harus ada titik temu terkait masalah harga yang diterapkan dan tidak lupa untuk mengajak DPR berdiskusi. 

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Kualanamu - Nagan Raya Masih Tinggi, Penumpang Harap Bisa Turun

"Setiap masalah yang membebani atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam kapasitas membayar artinya ability to pay-nya mestinya harus konsultasi ke DPR," ucapnya. 

"Karena ini sudah membebani. Saya enggak tau apa ada konsultasi itu atau tidak," ucap Robert. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 PCR, Rabu (28/10/2021). 

Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead. 

Dengan adanya harga baru ini, Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan. 

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. 

Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.(fh/sumber:kompas)