Polsek Kawasan Muara Baru, Amankan 2 Pengedar Sabu di Dua Lokasi

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 05/Nov/2021 14:01 WIB
Foto:istimewa/humaspolsekkawasanmuarabaru Foto:istimewa/humaspolsekkawasanmuarabaru

JAKARTA - (BeritaTrans.com) -Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua tersangka berinisial AH (29) dan ES (29) di Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada jumat.

Menurut Kapolsek Muara Baru AKP Muhammad Debby saat didampingi Wakapolsek Iptu Basar, Kanit Reskrim Iptu Aries, tersangka AH kami amankan karena edarkan barang haram narkotika jenis sabu 1,61 gram yang telah dibungkus 10 plastik klip bening yang terdapat di dalam kotak warna hijau.” papar Debby.

Baca Juga:
Di Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan Pekerja PT Indonesia Kendaraan Terminal

Debby menjelaskan, kemudian anggota kami kembali menggeledah tersangka AH dan ditemukan sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok dengan bungkus plastik klip yang sama seberat 0,24 gram.

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penyelidikan, anggota kami bukti barang bukti narkoba yang telah dijelaskan sebelumnya dan 1 buah dompet, timbangan dan 2 buah kunci kamar kontrakan.”

Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengamanan Hari Buruh Internasional 2024

Selain itu petugas kami juga sedang mengejar DPO yang berinisial AB yang berada di wilayah Jakarta Barat pemilik barang haram tersebut,” terang Debby pada media dihalaman Polsek Muara Baru pada kompres, Kamis (4/11/2021).

Masih kasus yang sama, Polsek Muara Baru juga tersangka ES alias A (29) di kawasan Pasar Ikan modern Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (31/10/2021).

Baca Juga:
Di Jumat Curhat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Silaturahmi dengan Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa

Kedua tersangka kami amankan berdasarkan informasi masyarkat adanya peredaran narkoba, kemudian anggota kami memahaminya.” ujar Debby.

Debby kembali paparkan, kemudian anggota kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ES alis A dan menemukan barang bukti sabu 8 bungkus plastik klip bening

seberat 7,89 gram, dan kami anggota kami barang bukti lainnya, yakni, 1 Handphone, 1 buah dompet warna biru , 2 pack plastik bening berisi plastik klip warna bening dan 1 buah timbangan digital.

Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang-barang tersebut milik DPO atas nama berinisial R.” ucap Debby.

Dari kedua perbuatan tersangka, Polisi pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ahmad)