Tarif Tol Cengkareng-Kunciran Dinilai Mahal, YLKI Minta Transparansi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Nov/2021 07:20 WIB
Sebagian ruas Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran saat sebelum beroperasi. Sebagian ruas Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran saat sebelum beroperasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) resmi berlaku mulai 11 November 2021 pada pukul 00.00 WIB. 

Dengan penetapan tarif ini, biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan tol golongan I yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp 56.500. 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Nilai tersebut berdasarkan rincian Jalan Tol Pamulang-Serpong Rp 11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran Rp 20.000 dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. 

"Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini," tutur Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia. 

Baca Juga:
Pembangunan Tol IKN Segmen Kariangau-SpTempadung Terus Dikebut, Sekarang Masuki Tahap Ini!

Sementara umumnya besaran tarif jalan tol untuk jarak terjauh meliputi, Golongan I Rp. 25.500, Golongan II Rp. 38.000, Golongan III Rp. 38.000, Golongan IV Rp. 51.000, dan Golongan V Rp. 51.000. 

Namun, masyarakat merespons besaran tarif tersebut cukup mahal. Hal ini mengingat panjang tol hanya 14,19 kilometer, dan digadang sebagai akses alternatif menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya. 

Baca Juga:
Integrasi Antarmoda DAMRI, Ini Titik Keberangkatan Baru dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pada dasarnya tarif tol ditentukan oleh biaya investasi. 

Investasi ini kemudian diimplementasikan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) atau analisis kemampuan dan kemauan membayar. 

"Dalam hal ini, operator tol tersebut harus transparan berapa ATP dan WTP-nya? Ini yang sepertinya belum transparan," katanya dinukil BeritaTrans.com dari Kompas.com, Selasa (09/11/2021). 

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian PUPR, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT JKC untuk transparan terkait nilai ATP dan WTP pada konsumen. 

"Selain itu, tarif tersebut harus berbasis kemampuan BUJT dalam memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)," ujarnya. 

Sebagai informasi, ruas tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) dengan nilai investasi sebesar Rp 1,96 triliun. 

Adapun pemberlakuan tarif tol tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.(fh/sumber:kompas)