Baru! Syarat Umrah untuk Jemaah Asal RI: Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 04/Des/2021 06:36 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Arab Saudi sudah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia per 1 Desember 2021. Adanya kebijakan itu disambut baik utamanya berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia. 

Namun dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah soal jenis vaksin. 

Baca Juga:
Hore!, Imigrasi Cabut Rekomedasi Kemenag untuk Paspor Umroh

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/11/2021), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia yang sudah disuntik vaksin dosis lengkap diperbolehkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu. 

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021). 

Baca Juga:
Banyuwangi Ingin Penerbangan Umrah Langsung ke Arab Saudi

Hanya saja itu berlaku bagi jemaah yang menerima vaksin yang sudah diakui oleh Arab Saudi. Saat ini Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca. 

Sedangkan seperti diketahui bersama, salah satu jenis vaksin yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Sinovac. 

Baca Juga:
Pelancong Masuk Arab Saudi Tak Perlu Lagi Karantina dan PCR

Terkait hal ini, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, bagi jemaah yang disuntik dengan jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari atau 48 jam. 

Itu pun dengan catatan jemaah tersebut juga harus telah disuntik dosis vaksin secara lengkap. 

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut. 

"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," sambungnya. 

Setelah melaksanakan karantina, para jemaah itu tetap mengikuti proses selanjutnya sebelum diperbolehkan melangsungkan ibadah umrah. 

Proses selanjutnya yang harus ditempuh jemaah umrah adalah melakukan test polymerase chain reaction (PCR) di hotel tempat karantina. 

"Setelah dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," terang Yaqut. 

Pengecualian untuk booster vaksin 

Kendati demikian, Yaqut menyinggung masih ada kemungkinan bahwa jemaah bisa saja tidak karantina meski menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh Arab Saudi. 

Kemungkinan itu bisa terjadi jika pemerintah resmi menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 booster atau tambahan. 

Menurut Yaqut, jemaah asal Indonesia bisa saja tanpa karantina apabila dilakukan penyuntikan tambahan dosis dengan jenis vaksin yang diakui oleh Arab Saudi. 

"Kecuali di-booster dengan satu di antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh dia.(fh/sumber:kompas)