KKP Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Nelayan Bakal Dapat Jaminan Sosial

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 11/Des/2021 15:54 WIB
Penandatanganan kerja sama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan kerja sama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP dengan BPJS Ketenagakerjaan.

DENPASAR (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di subsektor perikanan tangkap. Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS) oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin. 

Tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal perikanan, pemilik kapal perikanan, nelayan, tenaga kerja lainnya di pelabuhan perikanan atau sentra nelayan dan pegawai non ASN lingkup DJPT. 

Baca Juga:
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Resmikan Media Center KKP

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya pernah kita lakukan dan berfokus kepada awak kapal perikanan dan nelayan saja. Sekarang juga menjangkau tenaga kerja lain di kawasan pelabuhan perikanan juga pegawai non ASN DJPT KKP,” jelas Zaini usai penandatanganannya di Denpasar, Bali, Jumat (10/12/2021). 

Di waktu yang sama, penandatanganan PKS juga dilakukan antara PPN Pengambengan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis 17.078 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan se-Provinsi Bali dan penyerahan klaim asuransi berupa santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan. 

Baca Juga:
Kementerian-KP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Zaini menerangkan asuransi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan terhadap awak kapalnya. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang menjadi syarat dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). 

“PKL ini menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan. Di sini tertuang perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan,” imbuhnya. 

Baca Juga:
Hendak ke Australia, 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia Ditangkap KKP

Ia akan terus mendorong para nelayan berasuransi. Ia percaya bahwa nelayan Indonesia itu kaya dan harus bisa mengelola keuangannya. 

“Jangan selalu membayangkan nelayan Indonesia itu miskin, karena sebenarnya pendapatan dari nelayan itu banyak, sayangnya ketika mereka kaya, mereka enggan jadi nelayan lagi, itulah yang membuat nilai tukar nelayan (NTN) kita naik dan turun,” tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mendukung penuh program prioritas KKP terkait perlindungan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan. Sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat kelautan dan perikanan semakin sadar akan pentingnya asuransi. 

“Kami berharap tidak hanya tenaga kerja subsektor perikanan tangkap saja yang terfasilitasi jaminan sosialnya, tapi juga subsektor lain seperti pembudidaya ikan, pemasar, pengolah, petambah garam dan tenaga kerja lain di sektor ini,” katanya. 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial  harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.(fhm)