Utang Tembus Rp 140 T, Garuda Ajukan Proposal Damai!

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 18/Des/2021 02:01 WIB
foto:istimewa/ilustrasi/dok:BeritaTrans.com foto:istimewa/ilustrasi/dok:BeritaTrans.com

JAKARTA  (BeritaTrans.com) - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah mempersiapkan proposal perdamaian untuk kreditor dan lessor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Opsi untuk penyelesaian utang ini juga telah disiapkan, mulai dari bentuk obligasi hingga penerbitan saham baru.

Dalam bahan presentasi yang disampaikan perusahaan, opsi surat utang yang dimaksud adalah penerbitan obligasi dengan skema tanpa kupon alias zero coupon bond dan surat utang lainnya.

"Saat ini Garuda bersama dengan pengurus sedang menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditor/lessor, di mana opsi mekanisme yang sedang didiskusikan antara lain melalui penerbitan zero coupon bond, surat utang (notes), maupun penerbitan saham baru yang dalam pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal," tulis keterangan tersebut, Kamis (16/12/2021).

Dijelaskan bahwa total utang yang ditanggung Garuda saat ini mencapai US$ 9,8 miliar atau sekitar Rp 140,14 triliun (asumsi kurs Rp 14.300/US$) dengan total kreditor lebih dari 800 pihak.

Proses PKPU ini dinilai akan lebih memudahkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan lessor karena jumlahnya yang sangat banyak.

Menurut jadwal, rapat dengan kreditor pertama akan dilaksanakan pada 21 Desember 2021 nanti. Pengajuan tagihan kreditor dijadwalkan selesai pada 5 Januari 2021 dan verifikasi dilakukan pada 19 Januari 2021.

Pengambilan suara atas proposal sekaligus pembahasan rencana perdamaian akan dilakukan pada 20 Januari 2021 dan putusan hakim atas PKPU ini ditargetkan bisa dilakukan pada 21 Januari 2021.

Di tengah kondisi utang yang tinggi ini, perusahaan juga masih mengalami masalah ekuitas negatif senilai US$ 3 miliar atau hampir Rp 43 triliun.

Sedangkan pendapatan perusahaan turun hingga 70% yang menyebabkan operating margin menjadi negatif 70% dari kondisi sebelum Covid-19. Ini menyebabkan masalah likuiditas dan solvabilitas perusahaan juga terganggu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Garuda Indonesia oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (9/12/2021).

Gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.

Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.(amt/sumber:cnbcindonesia.com)