Aniaya Pelajar, Kader PDIP Jadi Tersangka, Cuma Wajib Lapor

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 26/Des/2021 05:06 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43). Pria yang diduga menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar itu hanya dikenakan wajib lapor. 

"Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12/2021). 

Baca Juga:
Nongkrong di Kafe, Ini Detik-detik Kader PDI-P yang Aniaya Pelajar Al-Azhar di Medan Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, HSM diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

Kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana. 

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. 

Namun tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka menuding korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta.