Nongkrong di Kafe, Ini Detik-detik Kader PDI-P yang Aniaya Pelajar Al-Azhar di Medan Ditangkap Polisi

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 26/Des/2021 19:02 WIB
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) belum mengenakan baju tahanan karena statusnya masih penangkapan. Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) belum mengenakan baju tahanan karena statusnya masih penangkapan.

MEDAN (BeritaTrans.com) - Pelaku H (45), kader PDI-P yang menganiaya pelajar sekolah Al-Azhar di parkiran minimarket ditangkap polisi. 

H ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021). 

Baca Juga:
Patroli Malam Satpolairud Polres Kepulauan Seribu, Kapal Patroli KP. VII - 40 - 203, Tingkatkan Keamanan di Perairan dan Pulau Untung Jawa

Saat didatangi polisi, H sedang duduk di dalam kafe tersebut. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan duduk di sudut kafe bersama temen-temennya. 

Petugas kepolisian yang masuk langsung menghampiri pelaku dan mengatakan bahwa mereka darri Polrestabes Medan. 

Baca Juga:
Tim Kepolisian Gelar Patroli Perairan dan Dialogis di Kepulauan Seribu Utara untuk Meningkatkan Keamanan Pariwisata

"Saya dari Polrestabes Medan, saya bersama anggota datang ke sini. Ini ada surat perintah, untuk bapak memberi keterangan terkait video viral," kata seorang polisi sambil menyerahkan surat dikutip dari Tribunnews.com. 

Setelah itu, tampak pelaku langsung membaca isi surat yang diberikan kepadanya. Tak lama, personel tersebut mengajak pelaku ikut ke Polrestabes Medan. 

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa, Gencar Sambangi Warga untuk Meningkatkan Keamanan Pasca Pemilu 2024

"Oke, yok bang yok biar kita rilis di Polres," tuturnya. 

Namun pelaku masih tampak menolak dan terlihat mencoba mengambil ponsel. Terlihat pelaku menelpon seseorang. 

Tidak lama kemudian, pelaku pun akhirnya mau dibawa oleh polisi. Pelaku langsung mengenakan topi berwarna merah dan berdiri di depan petugas. 

Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kader PDI-P melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan. 

Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras. 

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya. 

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. 

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021). 

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa. 

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. 

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka. H juga terancam dipecat dari kader PDI-P. 

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDI-P Rapidin Simbolo.(fh/sumber:kompas)