Jakarta (Beritatrans.com) - Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah Dicky Perdana (12), yang dituduh mencuri di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua oknum prajurit itu merupakan anggota Marinir di Surabaya.
Tiga oknum TNI AD terlibat dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tengah menjalani proses hukum di kesatuannya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya memecat ketiga oknum TNI AD tersebut.
Gubernur Jabar, Mochamad Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.