Viral Oknum Jasa Keamanan Diduga Terima Pungli di Jalan Tol

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 21/Mei/2023 10:50 WIB
Video viral oknum petugas jasa keamanan diduga melakukan pungli(Dok. @cetul_22) Video viral oknum petugas jasa keamanan diduga melakukan pungli(Dok. @cetul_22)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan oknum petugas keamanan swasta diduga melakukan pungutan liar (pungli). Dalam video tersebut, oknum terlihat menggunakan Mitsubishi Xpander berwarna hitam.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, Xpander tersebut memiliki nomor polisi D 235 SS, dengan stiker Detasemen 235, Kejadian tersebut terlihat dilakukan di jalan tol. Xpander tersebut juga memakai lampu strobo warna kuning di bagian atas.

Baca Juga:
Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Bayar Pungli di Samsat

"Detasemen 235 ini bagian apa ya kira² nopol D 235 SSS terdaftar an PT YASPIS INDAH PERKASA yang beralamatkan di jl lurah no 235 rt 003 rw 003 karangmekar cimahi tengah cimahi jawa barat no tlp 022 6640992," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, disebutkan bahwa Detasemen 235 yang dimaksud adalah 235 Security Service.

Menurut keterangan dari situs itu, disebutkan bahwa 235 Security Service adalah badan usaha penyedia jasa pengamanan berbadan hukum PT. YASPIS INDAH PERKASA dengan surat izin Mabes POLRI Nomor : SI/1960/III/2015.

Baca Juga:
Dugaan Pungli Oleh Oknum Dishub Kota Bekasi Jadi Keluhan Supir Angkot

Selain diduga melakukan tindak kejahatan berupa pungli, mobil dengan pelat nomor sipil tersebut juga dilengkapi dengan sirene.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dugaan pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyedia jasa security merupakan perbuatan pidana Pasal 368 KUHP.

Baca Juga:
Jasa Marga Buka Suara Soal Pungli Derek Resmi di Tol

"Adanya perbuatan pidana tersebut dapat dilaporkan ke Kepolisian (Satserse), pada saat lapor lengkapi dengan bukti-bukti pendukung," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sementara, penggunaan sirene sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut tertulis pada Pasal 134 dan 135.

Pada pasal 134, dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Hak utama di sini maksudnya adalah kendaraan yang harus didahulukan saat bertemu di jalanan.