Lakukan Pelanggaran, Dishub Bali Ancam Tutup Izin Operasional Aplikator Ojek Online

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 01/Janu/2022 19:49 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online tengah berbincang di tepi Jalan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww  Ilustrasi pengemudi ojek online tengah berbincang di tepi Jalan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

DENPASAR (Beritatrans.com) - Publik Bali geram terhadap praktik ilegal taksi maupun ojek motor online yang berulang kali terjadi di Pulau Dewata.

Fakta ini berdasar sikap abai beberapa perusahaan aplikator layanan jasa transportasi dalam jaringan atau online terhadap Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.

Baca Juga:
Komunitas OjolET Berharap Ada Lahan Parkir Gratis

Terbukti, pelanggaran klasik seperti pemanfaatan kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) berulang kali terjadi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mengambil langkah tegas dengan mengancam akan menutup dan menghentikan izin operasional aplikator ojek online (ojol).

Baca Juga:
Erick Sampaikan Pesan dan Harapan Komunitas OjolET pada Capres Prabowo

Ancaman ini diungkap Kadishub Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta lewat pernyataan tertulis yang disiarkan ke publik.

"Sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan izin operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan," tegas Samsi Gunarta.

Baca Juga:
Pengemudi Ojol Senang, Tebus Murah Kios Solidaritas Kini Buka Tiap Hari

Sanksi ini, kata Gunarta, akan diberlakukan kepada aplikator ojol yang dianggap tidak mampu menertibkan mitra atau driver yang berulang kali melanggar ketentuan Pergub tersebut.

Lewat peringatan tertulis ini, Gunarta meminta para aplikator ojol terdaftar untuk proaktif melakukan penertiban internal terhadap kendaraan mitranya yang menggunakan aplikasi ilegal.

Praktik ojol ilegal ini, sebut Gunarta, di antaranya yang kerap ditemukan meliputi penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya.

 "Aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku," kecam Gunarta.

Bagi para pengemudi taksi dan ojek online, Gunarta mengingatkan agar selalu memberitahu kepada penumpangnya terkait legalitas operasional serta hak penumpang pengguna jasa.

"Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal," tandas Wayan Samsi Gunarta. (ny/Sumber:Jpnn.com)