Indonesia Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 16/Janu/2022 09:33 WIB
Ilustrasi penenggelaman kapal asing ilegal. Foto: istimewa. Ilustrasi penenggelaman kapal asing ilegal. Foto: istimewa.

LANGSA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Negeri Kota Langsa menenggelamkan dua kapal asing di perairan sekitar sepuluh mil laut Selat Malaka. Eksekusi penenggelaman kapal ilegal berbendera Malaysia ini berdasarkan keputusan pengadilan.

Dengan cara membocorkan lambung kapal, Kejaksaan Negeri Kota Langsa menenggelamkan dua kapal ilegal dan membakarnya. Penenggelaman kapal hasil tangkapan tim Baharkam Mabes Polri disaksikan para nelayan, anggota Pol airut, dan TNI setempat.

Penenggelaman tersebut bertujuan untuk memberi efek jera bagi nelayan asing yang mencoba mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa Viva Bustaman mengatakan, penenggelaman dua kapal ini telah berdasarkan keputusan pengadilan dengan adanya dua tersangka yang ditahan kejaksaan.

"Perkara yang pertama, satu kapal atas nama terpidana Erfa Susanto dengan kapal penangkapan ikan KMBKB176ET dan atas nama terpidana Aung Min Tin," ujar Viva Bustaman dalam tayangan Headline News di Metro TV pada Sabtu, 15 Januari 2022. (dn/sumber: medcom.com)

Baca Juga:
Lintas Ketapang-Gilimanuk Siap Layani Pemudik, Menhub Minta Antisipasi Cuaca Ekstrem