7 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polres Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka

  • Oleh : Ahmad

Sabtu, 22/Janu/2022 16:11 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

Jakarta (BeritaTrans.com) - Satuan Samapta Polres Kepulauan Seribu, Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menggelar Ops Yustisi Gabungan PPKM Level 2 di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (22/1/2022).

Patroli Ops Yustisi Gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta Polres Kepulauan Seribu AKP Agustina ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang sedang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pulau Pramuka Bersinergi Menjaga Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

"Iya, kita bersama personel Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Satpol PP Kecamatan menggelar Ops Yustisi Gabungan PPKM Level 2 di Pulau Pramuka sebagai upaya mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol terutama penggunaan masker saat berada diruang publik," kata AKP Agustina Kasat Samapta Polres Kepulauan Seribu.

Tercatat ada 7 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan PPKM Level 2.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Adakan Cooling System dalam Subuh Keliling

"Dari 7 pelanggar protokol kesehatan, 3 diberi sanksi teguran sementara 4 dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan oleh pihak Satpol PP," ujarnya.(ahmad)

Baca Juga:
Patroli Laut Dialogis Satpolairud Polres Kepulauan Seribu: Himbauan Keselamatan dan Pencegahan Kejahatan di Laut