Buntut Pengusiran Armada di Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau

  • Oleh : Naomy

Senin, 07/Feb/2022 16:16 WIB
Kuasa Hukum Susi Air Kuasa Hukum Susi Air

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Atas nama Susi Air, Visi Law Office menempuh langkah hukum terkait upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang miliki Susi Air pada Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau. 

Baca Juga:
Susi Air Khawatir Penerbangan Malinau Terrganggu Akinat Pengusiran dari Hanggar

Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya 
paksa/ eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan 
petugas pada 2 Februari 2022. 

"Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," tulis Visi Law Office. 

Melalui siaran pers ini menyampaikan 
sejumlah informasi sebagai berikut: 

1. visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran Senin (7/2/2022) dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) 
dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). 

Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling  bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar;

2. Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas 
Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan 
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi

3. Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009

4. Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan 
Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya 
telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi, meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak 
menandatangani berita acara eksekusi. 

Dengan begitu hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada sdr Wempi 
Welem Mawa (Bupati Malinau) dan Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau) dalam jangka waktu tiga hari untuk:

1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000  yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan 
pemindahan barang-barang. (omy)