Diduga Menimbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng di Sumut, Grup Salim: Untuk Mi Instan

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 20/Feb/2022 17:47 WIB
Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan. Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Foto: kompas.com. Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan. Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Foto: kompas.com.

DELI SERDANG (BeritaTrans.com) - Aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam penggerebekan itu, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan. Terlebih, beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng. Selain itu kalau pun ada, harganya cukup mahal.

Baca Juga:
3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok dengan Kamuflase Sayuran

Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut akhirnya buka suara. Pemilik minyak goreng tersebut adalah perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.

Dilansir dari Antara, sang empu jutaan liter minyak goreng itu adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Baca Juga:
Megawati Kritik Emak-emak Lebih Suka Goreng Makanan Dibanding Rebus

PT Salim Ivomas Pratama Tbk berdalih, minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan, di mana salah satu pabriknya berada di Sumatera Utara. 

"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.

Baca Juga:
Pemkot Bekasi Hadirkan Minyak Goreng Murah di Kelurahan Harapan Jaya

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.

"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Diselidiki KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri apakah dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara yang digerebek Satgas Pangan Sumut, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.

"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas.

Menurut dia, temuan Satgas Pangan Sumut itu harus diusut tuntas. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar.

Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar.

Kegagalan koordinasi, ujar Ridho Pamungkas adalah terlihat belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi mau pun DMO.

Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.

Ada pun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.

"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya. (dn/sumber: kompas.com)