Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Dua Kapal Tanker Asing Ditangkap

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 09/Mar/2022 01:53 WIB
Foto:istimewa/kompas.tv Foto:istimewa/kompas.tv

Batam (BeritaTrans.com) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kota Batam mengamankan dua kapal tanker berbendera negara Malaysia dan Indonesia. Kedua kapal didapati melakukan aktivitas ilegal di Perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Saat diamankan, kedua kapal dengan nama lambung MT Lynx Satu dan MT Tutuk, sedang melakukan aktivitas kegiatan ship to shif bongkar muat barang dari kapal satu ke kapal lain secara ilegal. Kegiatan ini tanpa dilengkapi perizinan dokumen resmi yang lengkap.

Baca Juga:
Konsisten Tingkatkan Mutu Penerapan ISPS Code, Kemenhub Gelar Temu Teknis RSO

"Diduga kedua kapal ini sedang melakukan kegiatan pelanggaran yang tidak sesuai perundangan, dengan kegiatan pindah bongkar muat barang tanpa memiliki perizinan pelayaran atau dokumen resmi," kata kepala KSOP Pelabuhan Khusus Batam Rivolindo saat ditemui Senin (7/3/2022) sore.

Saat ini pihak KSOP dengan bersama Bea Cukai Kota Batam sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua kapal itu.

Baca Juga:
ASDP Batam Layani Pemesanan Tiket via Hotline Khusus

"KSOP sendiri melakukan pemeriksaan dari sisi keselamatan maupun dari perizinan dokumen pelayarannya, sedangkan pihak cukai dari keabsahan sesi barang minyak yang dibawa kapal," ucap Rivolindo.

Untuk kapal MT Lynx Satu yang merupakan kapal berbendera Malaysia ini, saat memasuki perairan Indonesia atau Kota Batam, melakukan pergantian bendera, yaitu dengan bendera Indonesia .

Baca Juga:
Ditjen Hubla Fasilitasi Penyerahan Asuransi Keluarga Pelaut Meninggal Saat Bertugas

"Pihak KSOP akan melakukan pendalaman kapal asing itu, apakah izin operasi kapal asing itu di Indonesia, sudah ada atau tidak," imbuhnya.

Apabila nantinya dalam proses pemeriksaan terhadap dua kapal tanker, sudah memenuhi unsur cukup bukti, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Apabila ditemukan unsur pidana lainnya, maka akan dilimpahkan ke institusi terkait yang menanganinya," tutur Rivalindo (amt/sumber:kompas.tv)