Praktik Pungli Hambat Kebijakan Zero ODOL, Djoko Setijowarno: Naikkan Tunjangan Penguji Kendaraan!

  • Oleh : Naomy

Senin, 04/Apr/2022 08:05 WIB
Jembatan timbang (dok) Jembatan timbang (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor dapat menyebabkan masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. 

Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan dan hambat kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023.

Baca Juga:
Pentingnya Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan Kebijakan Zero Truk ODOL pada Januari 2023. 

"Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan," tutur Akademisi dan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
MTI: Hindari Kekosongan Terminal Saat Arus Mudik, Prioritaskan Bus AKAP kembali ke Jakarta Lewat Tol

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Pasal 49 (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian meliputi (a) uji tipe; dan (b) uji berkala.

Pasal 53 (1), menyatakan Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. 

Baca Juga:
Merealisasikan Mudik Aman Berkesan

Selanjutnya ayat (2) Pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji. 

Ayat (3), kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh (a) unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; (b) unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau (c) unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. 

"Masih ada 94 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau KIR," tegasnya.

Disinyalir masih ada praktik pungutan liar di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Pungutan itu kisaran Rp1,5 juta hingga Rp 4 juta per kendaraan. 

Praktik pungli tersebut dapat dilakukan oknum penguji, oknum biro jasa atau kerja sama antara oknum penguji dan oknum biro jasa.

"Walaupun sekarang ini segala proses pembayaran sudah dilakukan secara daring (online). Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," bebernya.

Praktik pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang, dan untuk menutup
pengeluaran tersebut mereka melakukannya dengan cara mengangkut muatan secara
berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan
dengan nilai yang terendah Rp200 ribu dan tertinggi Rp440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja
(Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah
Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda
setempat.

Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. 

"Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis," imbuh Djoko.

Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. 

"Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya," ungkap dia. 

Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan, yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp2 juta dan tertinggi Rp4 juta) agar tidak pungli. 

Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Bila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," pungkasnya. (omy)