Pemda Diharap Alokasikan 40 Persen Dana APBD untuk Belanja UMKM

  • Oleh : Naomy

Senin, 25/Apr/2022 21:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian Mendagri Tito Karnavian

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampaikan afirmasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan produk atau jasa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 40 persen, dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:
Kisah Kuyung, 10 Tahun Menjadi UMKM Binaan FIFGROUP

"Kata-katanya afirmasi, yang artinya maksa atau dikenal imperatif biar lebih nendang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, ketika memberikan sambutan di acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) atau Business Matching Tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022). 

Target dari afirmasi untuk produk UMKM tersebut, Pemda dapat berkontribusi hingga sebesar Rp200,94 triliun. 

Baca Juga:
Mastercard Donasikan Lebih dari Rp1,5 Miliar untuk Berdayakan UMKM di Indonesia Melalui Kemitraan dengan Grab dan BenihBaik.com

Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari Pemda tingkat provinsi dapat mencapai sekitar Rp57 triliun. 

Baca Juga:
Hingga Kuartal 1 Tahun Ini, Outlet J&T Cargo Tembus 3.337

Sedangkan, alokasi anggaran untuk produk UMKM dari Pemda tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai angka dikisaran Rp143 triliun. 

"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," kata Tito. 

Dari jumlah tersebut, banyak Pemda yang telah menindaklanjuti dengan bentuk komitmen. Dilakukan melalui kegiatan bussines matching yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat beberapa waktu lalu. 

Per 11 April 2022, dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah dari berbagai tingkatan telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan  daerah kepada UMKM. Jumlahnya pun signifikan yakni mencapai Rp257 triliun. 

"Hebat komitmennya, para Pemda yang menindaklanjuti alokasikan anggaran sebesar 40 persen bagi pelaku UMKM," tutur Tito. 

Besarnya jumlah komitmen itu, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan para pemerintah daerah menjalankan target alokasi anggaran tersebut. 

Dengan begitu, dalam  beberapa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut. 

Pada tahap perencanaan yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), daerah harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM. 

Sebagai penekanan, kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40 persen kepada UMKM. 

"Secara berjenjang, Mendagri akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran sebesar 40 persen. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat Bupati dan Wali Kota," kata Tito. 

Salah satu materi Musrenbang adalah penekanan 40 persen belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal dari APBD.
 
Kemudian, pada tahap review atau peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. 

Dalam mengajukan APBD daerah wajib, melampirkan hal tersebut. 

Kemendagri akan memastikan para pemerintah daerah tingkatan provinsi telah melampirkan rencana penggunaan APBD untuk produk UMKM.

Sedangkan, para gubernur harus memastikan para Bupati atau Wali Kota melampirkan rencana penggunaan produk UMKM. 

"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito. 

Pada tahap eksekusi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas. 

Pengawasan itu, akan dilakukan per 3-6 bulan. Dengannya, pencapaian sejumlah angka tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh Pemda terkait. 

Terakhir, pihaknya akan menggandeng BPKP untuk memastikan pemerintah daerah terkait melakukan kebijakan alokasikan angggaran APBD sebesar 40 persen  ke UMKM. 

Guna, mengetahui secara mendetail pemerintah daerah mana yang mentaati kebijakan tersebut. 

Nantinya, sebagai rekomendasi untuk dijadikan dasar sebagai pemberian penghargaan (reward) dalam bentuk dana insentif daerah dan hukuman (punishment) kepada daerah yang tidak mencapai angka alokasi 40 persen tersebut. 

"Sebagai pertimbangan reward dan punishment," kata Tito. 

Business Matching di Nusa Dua Bali pada 22-24 Maret 2022 menghasilkan komitmen pemerintah untuk belanja PDN mencapai Rp214,1 triliun.

Ada 15 kementerian/lembaga yang tercatat sebagai penyumbang terbesar dari komitmen belanja produk barang dan jasa UMKM di dashboard Kemenperin. 

Di antaranya adalah Kementerian PUPR, Kmenterian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Peridustrian, Kemenkop UKM, dan Badan Pusat Statistik.U

DKI Jakarta tercatat jadi penyumbang terbesar komitmen belanja PDNnya. Disusul Jawa Timur, Banten, Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, dan Bali.

Sementara tingkat Kabupaten/Kota berurutan adalah Kabupaten Bojonegoro, Kota Makassar, Kota Surabaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Jember, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Penukal Abab Ilir, Kabupaten Kapuas, Kota Manado, Kota Semarang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bone.

Business Matching dianggap penting karena mencairkan beberapa kendala yang menyebabkan produk dalam negeri belum mendapat pasar dari anggaran kementrian/lembaga, BUMN dan pemerintah daerah. (omy)