Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Kepastian Jaminan Angkutan Umum di Karawang

  • Oleh : Bondan

Senin, 30/Mei/2022 18:28 WIB
Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Kepastian Jaminan Angkutan Umum di Karawang. Foto: istimewa. Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Kepastian Jaminan Angkutan Umum di Karawang. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) -- Sebagai edukasi kepada msyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan Lalu Lintas, dan tidak kalah pentingnya memberikan pemahaman dalam memilih moda kendaraan umum yang sesuai dengan aturan dan layak beroperasi di jalan raya. 

Sebagai pengemban amanat UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964 yang tugas utamanya membayarkan santunan kepada korban laka lantas, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat giat melakukan sosialaisai dan edukasi kepada masyarakat di karenakan masih tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Propinsi Jawa Barat dan masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya asuransi serta tindaklanjut pasca kejadian kecelakaan. Wilayah yang luas dan masih banyak daerah yang terpencil serta jauh dari pusat kota atau keramaian serta keterbatasan media komuniukasi menjadi salah satu factor penghambat masuknya informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Pada Jumat 27 Mei 2022, Jasa Raharja Karawang, Satlantas Polres Karawang dan anggota, Dinas Perhubungan, Bapenda, PUPR, Kesbangpol, Satpol PP, Diskominfo, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang menggelar rapat forum lalu lintas terkait Kendaraan Odong- Odong di wilayah Karawang serta dihadiri oleh ketua serta anggota Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar).Dalam rapat disepakati bahwa kendaraan odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum (sesuai Undang-Undang pasal 208, pasal 288 ayat 1, pasal 280, pasal 289, pasal 380, pasal 278, pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Kendaraan dora/wisata/odong-odong hanya boleh beroperasi di daerah wisata.

Pedwikar juga diminta untuk melakukan pendataan serta pelaporan jumlah armada dan jalur trayeknya. Pedwikar juga dihimbau untuk memastikan semua armadanya memiliki surat kendaraan yang masih berlaku serta awak pengemudi dilengkapi dengan surat izin mengemudi yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Kepala Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisai yang dilaksanakan tersebut, selain memberikan edukasi terkait dengan santunan juga merupakan salah satu upaya Jasa Raharja dalam mencegah fatalitas korban kecelakaan.

Melalui Kepala Perwakilan Karawang Arga menjelaskan bahwa angkutan umum yang di jamin oleh Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan adalah angkutan umum yang mempunya ijin dari instansi terkait, disertai dengan bukti Pembayaran Iuran Wajib dari Jasa Raharja. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan