Kantor Kas Negara Lembur, Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat

  • Oleh : Dirham

Selasa, 21/Jun/2022 11:20 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menghimbau kepada Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13.

Dalam rangkaian percepatan penyelesaian pembayaran gaji ke-13 tahun 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pun diminta untuk membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu.

Pada hari kerja, KPPN diminta untuk melayani penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan berlaku.

"KPPN diminta untuk membuka layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 jam 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat hanya untuk pelaksanaan rekonsiliasi gaji ke-13 tahun 2022," seperti dikutip Nota Dinas DJPb Nomor ND-189/PB/2022, Selasa (21/6/2022).

Dalam rangkaian pencairan gaji ke-13, Satker juga diminta untuk melakukan update aplikasi versi terbaru yang bisa diunduh melalui website DJPb. Dan dapat mulai mempersiapkan pencairan mulai tanggal 23 Juni 2022.

Kemudian mulai tanggal 24 Juni 2022 SPM gaji ke-13 tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN dan SP2D diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.

Adapun SPM gaji ke-13 tahun 2022 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk SP2D gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berada, untuk dibayarkan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Kepala KPPN menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tapa RPD Harian untuk seluruh pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bernilai Rp5 miliar atau lebih di wilayah kerjanya berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tanpa surat permohonan dispensasi dari Satuan Kerja. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)
 

Tags :