Viral Polisi Tidur Berjejeran hingga 20 Baris, Bagaimana Aturannya?

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 26/Jun/2022 17:04 WIB
Viral video polisi tidur hingga 20 baris di Kabupaten Tangerang Viral video polisi tidur hingga 20 baris di Kabupaten Tangerang

Beritatrans.com - Sebuah video yang menampilkan polisi tidur berjejeran hingga 20 baris di Tangerang, viral di media sosial Instagram.

Dalam video itu, seorang pengendara yang melintas berusaha menghitungnya dan mendapati ada 20 baris polisi tidur.

Baca Juga:
Tidak Sesuai Ketentuan, Polisi Tidur Akan Dibongkar

Pengendara pun terpaksa harus mengurangi kecepatan kendaraannya untuk melewati deretan polisi tidur tersebut.

Keesokan harinya, polisi tidur itu pun langsung dibongkar karena dianggap membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:
Sebabkan Mobil Rusak, Polisi Tidur Ini Bikin Murka Netizen

Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?

Penjelasan polisi 

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.

Namun, satu hari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman,  Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, aturan pembuatan polisi tidur  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.

Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).

Aturan pembuatan polisi tidur 

Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

1. Speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.

2. speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
  2. Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.

3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Pembuatan speed Table harus memenuhi spesifikasi berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

(ny/Sumber: Kompas.com)