Oleh : Redaksi
Beritatrans.com - Sebuah video yang menampilkan polisi tidur berjejeran hingga 20 baris di Tangerang, viral di media sosial Instagram.
Dalam video itu, seorang pengendara yang melintas berusaha menghitungnya dan mendapati ada 20 baris polisi tidur.
Baca Juga:
Tidak Sesuai Ketentuan, Polisi Tidur Akan Dibongkar
Pengendara pun terpaksa harus mengurangi kecepatan kendaraannya untuk melewati deretan polisi tidur tersebut.
Keesokan harinya, polisi tidur itu pun langsung dibongkar karena dianggap membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga:
Sebabkan Mobil Rusak, Polisi Tidur Ini Bikin Murka Netizen
Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.
Namun, satu hari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.
"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman, Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.
Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.
Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.
1. Speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:
2. speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Pembuatan speed Table harus memenuhi spesifikasi berikut:
(ny/Sumber: Kompas.com)