DPRD Banten Studi Banding ke Dishub Kota Bekasi Bahas Kendaraan ODOL

  • Oleh : Bondan

Rabu, 10/Agu/2022 16:14 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten mengunjungi Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Penanganan dan Pengelolaan Angkutan yang melebihi muatan di Wilayah Kota Bekasi. Foto: istimewa. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten mengunjungi Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Penanganan dan Pengelolaan Angkutan yang melebihi muatan di Wilayah Kota Bekasi. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten mengunjungi Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Penanganan dan Pengelolaan Angkutan yang melebihi muatan di Wilayah Kota Bekasi.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Mariana beserta jajarannya di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Perhubungan, Senin (8/8/2022).

Pemimpin rombongan sekaligus Anggota Komisi IV, Nurcholis menjelaskan maksud dan tujuan datang untuk silaturahmi sekaligus tukar pikiran terkait penanganan Kendaraan dengan muatan berlebih.

"Kunjungan DPRD Provinsi Banten untuk menjalin silaturahmi sekaligus koordinasi mengenai Penanganan dan Pengelolaan Angkutan yang melebihi muatan di Wilayah Kota Bekasi," kata Nurcholis.

Menurutnya, kendaraan yang melebihi muatan sangat mempengaruhi kondisi jalan baik yang susah payah dibangun oleh Pemprov maupun Pemda setempat.

"Beban Kendaraan berlebihan (Over Load) yang melintas sangat mempengaruhi jalanan, oleh sebab itu kami ingin mengetahui bagaimana penanganan terkait hal tersebut khususnya di Kota Bekasi. Karena Salah satu Mitra kami dari DPRD adalah Dinas Perhubungan yang menangani kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)," jelasnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Mariana mengatakan, bahwa ODOL merupakan salah satu yang dihadapi Kota / Kabupaten.

"Kita ketahui bersama kendaraan yang melebihi muatan merupakan masalah yang dihadapi bersama, kendala dan hambatan disebabkan diantaranya kerusakan jalan, juga dapat menimbulkan kemacetan dan keselamatan ditambah belum maksimal penindakannya meskipun sudah ada jam operasional masih aja ditemukan pelanggaran," ujar Mariana.

Mariana menjelaskan bahwa melalui surat edaran Dirjen. Perhubungan terbaru bahwa penindakan dapat dilakukan kepada kendaraan ODOL dengan pemberian sanksi administratif.

"Penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif selama 6 bulan dan setahun apabila pihak yang bersangkutan masih tidak mengindahkan peringatan maka baru diambil izin operasinya," imbuhnya.

Lebih lanjut Mariana mengatakan, pemeriksaan kendaraan ODOL harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh.

"Kami (Dishub) harus memeriksa dengan teliti bahwa kelebihan muatannya letaknya dimana dan tentunya tidak bisa dilakukan ketika di jalan. Harus di tempat pengujian dan apabila ditemukan (kelebihan) muatannya harus diturunkan oleh petugas dan menentukan tempat menurunkan muatan nya dimana," pungkas Mariana. (Bondan)

Baca Juga:
Uji Coba BISKITA Trans Bekasi Patriot, Kadishub: Terintegrasi ke Stasiun LRT