Polisi Amankan 5 Pelaku Tawuran di Bintara Bekasi

  • Oleh : Redaksi

Senin, 15/Agu/2022 20:59 WIB
Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra. Foto: BeritaTrans.com. Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra. Foto: BeritaTrans.com.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan kasus meninggalnya seorang remaja dan remaja lainnya mengalami luka berat akibat tawuran yang terjadi di depan Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Ahad (14/8/2022) pada pukul 03.00 dini hari.

Setelah dilakukan setelah penyidik dan pemeriksaan, Polisi menetapkan lima pemuda yang telah diamankan sebagai tersangka

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

"Dari peristiwa tersebut, tim gabungan dari Polsek Bekasi Barat dan juga Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dibantu dengan Patroli Presisi mengambil langkah penyisiran di TKP, termasuk identifikasi, melaksanakan olah TKP, dan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan para pelaku," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (15/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka atas nama AB, MD, DAS terbukti melakukan pengeroyokan terhadap NA (17) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan seorang korban lain berisnial RA (16) yang mengalami luka berat akibat bacokan dan tusukan senjata tajam.

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

"Tiga tersangka masing-masing inisial AB (17), MD (19), DS (19).Tiga orang ini dipersangkakan melanggar pasal 170 KUHP, dengan barang siapa dengan sengaja bersama sama melakukan kekerasan terhadap sehingga menyebabkan luka maupun meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 9 tahun luka berat dan 12 tahun untuk korban meninggal dunia," jelas Rama.

Polisi juga menetapkan dari NS (20), yang diduga kuat mengajak teman-temannya melakukan aksi tawuran melawan satu kelompok sehingga mengakibatkan terjadinya aksi tawuran.

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu

"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan secara fisik menggerakkan secara bersama-sama dan terancam Pasal 160 KUHP dengan unsur barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan dihukum 6 tahun," sebut Rama.

Sedangkan satu orang tersangka lain, berinisial A. Polisi saat dilakukan penangkapan tersangka kedapatan membawa senjata tajam.

Atas hal ini yang bersangkutan terancam pasal undang-undang darurat terkait pemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk 10 pemuda yang diamankan masih berstatus saksi.

"Dengan inisial tersangka A alamat Jalan Bintara, barbuk sajam menyerupai celurit dengan plat besi diancam 10 tahun. Terhadap yang lain, masih status saksi," ujarnya. (dan/fhm)