APINDO: Sediakan Transportasi Umum Berkualitas, Bukan Pengaturan Jam Kerja

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 24/Agu/2022 12:29 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta (Foto.dok) Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta (Foto.dok)

Jakarta (BeritaTrans.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan dengan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit menyebut, pemerintah sebaiknya menyediakan transportasi umum lengkap dengan prasarana yang kuantitas serta kualitasnya baik.

"Sehingga masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga:
Apindo Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Alasannya!

Menurut Anton, waktu kerja perusahaan swasta telah mengikuti peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Regulasi tersebut hanya membatasi waktu kerja sehari atau sepekan. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan harus membayar uang lembur.

Selain itu, penetapan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing. Kemudian perusahaan menerbitkan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga:
Pelaku Usaha Minta Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Jangan Sampai Merugikan

Manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh harus mendiskusikan terlebih dulu dua instrumen internal perusahaan ini.

Anton menilai pengaturan jam kerja tak bisa diberlakukan di semua kantor swasta DKI Jakarta. Sebab, operasional beberapa sektor industri menyesuaikan dengan jam kerja di luar negeri, semisal bursa efek.

Contoh lain adalah perusahaan ekspor impor yang melibatkan pelbagai institusi, seperti perbankan dan bea cukai. "Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor perlu dikaji lebih mendalam," ujar dia.

Anton mengutarakan model kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang digabungkan dengan work from office (WFO) bisa menjadi salah satu solusi kemacetan di Jakarta. "Penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah, dan pengusaha.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menepis pernyataan tersebut. Menurut dia, usulan pengaturan jam kerja dari Polda Metro ini masih didiskusikan dan tak bisa ditentukan secara sepihak.   (ny/Sumber:Tempo.co)