DKI Luncurkan 4 Kapal Penyeberangan Baru, Layani Jakarta-Kepulauan Seribu

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 08/Sep/2022 09:13 WIB
Pelabuhan Muara Angke. (Ist) Pelabuhan Muara Angke. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta operasikan empat kapal baru untuk melayani rute Jakarta - Kepulauan Seribu pulang pergi melalui Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, guna meningkatkan mobilitas dan ekonomi warga warga, sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan. 

Pengawas Pelayanan Dishub DKI Jakarta di Pelabuhan Muara Angke Andy Susanto mengatakan empat unit kapal baru tersebut bernama Kapal Sonar 1, Sonar 2, Sonar 3, dan Sonar 4, dengan kapasitas masing-masing 50 penumpang.

Baca Juga:
TNI AL Beli 2 Kapal Tunda Produksi Dalam Negeri, Bakal Perkuat Koarmada I dan III

"Sejak 3 September lalu kami sudah mengoperasikan kapal di Dermaga Kali Adem (Pelabuhan Muara Angke), untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut bagi masyarakat, wisatawan dan lainnya," kata Andy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Andy menjelaskan, Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta memiliki 10 kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Kapal-kapal tersebut melayani penumpang jasa reguler maupun ekspres.

Baca Juga:
Pelabuhan Tanjung Priok Perlu Buffer Zone untuk Penerapan TTBS

"Setiap harinya beroperasi enam unit kapal, dengan menyesuaikan kebutuhan angkutan perairan karena sebagian ada yang untuk siaga sewaktu-waktu dibutuhkan dan sebagian masih dalam perawatan," kata Andy.

Adapun penggunaan Kapal Sonar 1, Kapal Sonar 2, Kapal Sonar 3, dan Kapal Sonar 4, Dishub Pemprov DKI Jakarta biasa digunakan penumpang jasa ekspres dari Jalur Satu dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Tidung, maupun sebaliknya. Jalur Dua dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Pramuka, maupun sebaliknya. Dan Jalur Tiga dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Kelapa, maupun sebaliknya.

Baca Juga:
Kapal Induk Baru India Bisa Bawa 30 Jet Tempur, Cina Ketar-Ketir

Lebih lanjut Andy memerinci, untuk tarif normal sesuai Perda No 1 Tahun 2015 yaitu Zona Satu Rp 44 ribu, Zona Dua Rp 54 ribu, dan Zona Tiga Rp 74 ribu, sudah termasuk Peron dan Jasa Raharja.

Pengurangan tarif dapat berlaku sesuai Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020, Zona I Rp 23 ribu, Zona II Rp 28 ribu, Zona III Rp 38 ribu, sudah termasuk Peron dan Jasa Raharja.

Andy berharap, kehadiran empat unit Kapal Sonar yang sudah beroperasi sebagai bentuk realisasi pelayanan dari Dishub DKI Jakarta dalam memfasilitasi Pelayaran DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu bisa membantu masyarakat melakukan perjalanan laut yang lebih aman dan nyaman.

"Semoga kehadiran empat unit kapal baru yang sudah beroperasi dapat membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan laut yang lebih aman dan nyaman," tutupnya.(fh/sumber:antara)