Jasa Raharja Bersama Dispenda Sosialisasi SWDKLLJ di Desa Cipanas

  • Oleh : Bondan

Kamis, 15/Sep/2022 13:32 WIB
Restu sebagi PJ Samsat Sumedang menggandeng mitra kerja Dispenda P3D Wilayah Sumedang melakukan kegiatan sosialisasi bersama di Aula Desa Cipanas, Kec. Tanjungkerta Kab. Sumedang, Rabu (14/9/2022). Foto: istimewa. Restu sebagi PJ Samsat Sumedang menggandeng mitra kerja Dispenda P3D Wilayah Sumedang melakukan kegiatan sosialisasi bersama di Aula Desa Cipanas, Kec. Tanjungkerta Kab. Sumedang, Rabu (14/9/2022). Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Restu sebagi PJ Samsat Sumedang menggandeng mitra kerja Dispenda P3D Wilayah Sumedang melakukan kegiatan sosialisasi bersama di Aula Desa Cipanas, Kec. Tanjungkerta Kab. Sumedang, Rabu (14/9/2022).

Acara ini diikuti seluruh Kepala Dusun dan perangkat Desa Cipanas. Asep Latipah sebagai Kepala Desa Cipanas menyambut dengan antusias terlaksananya kegiatan Sosialisasi di wilayahnya. Semoga setelah acara ini warga Desa Cipanas lebih paham akan hak dan kewajibannya.

Baca Juga:
BPTJ Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Bekasi

Dalam kegiatan tersebut Deni Santika sebagai perwakilan Dispenda menyampaikan bahwa kegiatan di lakukan supaya masyarakat paham akan hak dan kewajibannya, dalam melaksanakan  pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, karena dengan pajak yang masyarakat bayarkan akan di kembalikan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang lagi dalam bentuk berbagai berbagai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Restu selaku PJ Samsat Sumedang memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja, dalam kesempatan tersebut Restu menyampaikan bahwa Masyarakat mempunyai hak apabila tertimpa musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Lebih lanjut Restu juga menitik beratkan pada prosedur pengajuan santunan jika terjadi musibah kecelakaan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkendara yang berkeselamatan dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Selain itu Narasumber juga memberikan edukasi kepada peserta “ adanya penerapan  Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

” Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya jika kendaraan Bodong tidak kami jamin jika terjadi kecelakaan bermotor," ujar Restu. (Bondan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau